DEMAK||Jatenggayengnews.com – Dinamika pasca-Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Seorang karyawan MBG Desa Trengguli, Yuni Lestari, mengaku diberhentikan dari pekerjaannya secara mendadak dan menduga hal itu berkaitan dengan proses politik yang terjadi menjelang hingga setelah pemilihan kepala desa.
Yuni mengaku terkejut saat dipanggil di tengah jam kerja. Menurutnya, ia langsung menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pernah mendapat teguran ataupun penjelasan mengenai kesalahan yang diduga dilakukannya.
“Saya kaget saat menerima surat pemecatan mendadak. Tiba-tiba dipanggil saat jam istirahat lalu diberi surat pemecatan, padahal saya merasa tidak melakukan kesalahan,” ujar Yuni.
Ia menduga keputusan tersebut berkaitan dengan dinamika politik selama proses PAW Kepala Desa Trengguli. Menurut pengakuannya, sebelum pemungutan suara berlangsung, keluarganya sempat mendapat tekanan.
Yuni menjelaskan, suaminya yang menjabat sebagai Ketua RT memiliki hak pilih dalam mekanisme PAW kepala desa. Ia mengklaim, sebelum pemilihan berlangsung, suaminya diduga mendapat intimidasi dari pihak pendukung salah satu calon.
“Suami saya yang memiliki hak pilih merasa mendapat tekanan. Kami menduga ada kaitannya dengan apa yang saya alami sekarang,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari Yuni dan belum dapat diverifikasi. Belum ada keterangan resmi maupun hak jawab dari H. Darminto atau pihak pengelola MBG terkait dugaan intimidasi maupun alasan pemberhentian Yuni dari pekerjaannya.
Kasus ini masih menunggu klarifikasi dari seluruh pihak agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui secara utuh.






