SEMARANG || jatenggayengnews.com — Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) Hongkong menggelar webinar bertema “Abolisi dan Amnesti dalam Sistem Hukum Indonesia” yang dihadiri oleh dua narasumber ahli, yaitu Dr. Drs. Adv. H. Kukuh Sudarmanto, BA, S.Sos, SH, MH, MM, Kaprodi Magister Hukum Universitas Semarang (USM), dan Dr. Henry Yoseph Kindangan, SH.,MH, perwakilan Konsul Kejaksaan KJRI Hongkong. Sabtu, (6/9/25)
Acara ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada WNI di Hongkong, khususnya menyikapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
Dalam pemaparannya, Dr. Kukuh Sudarmanto menyampaikan materi bertajuk “Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia”. Ia mengawali sesi dengan menyampaikan salam dari Rektor USM, Dr. Supari Priambodo, ST, MT, dan menekankan bahwa seluruh tindakan Presiden dalam pemberian abolisi dan amnesti telah sesuai koridor konstitusi.
“Presiden Prabowo telah berada di jalur regulasi yang benar secara konstitusional, karena tindakan amnesti maupun abolisi didasarkan pada pasal 14 UUD 1945 serta telah memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan DPR,” jelas Dr. Kukuh.
Lebih lanjut, Dr. Kukuh juga menyinggung preseden historis, seperti pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada Antasari Azhar pada 2017, serta kebijakan amnesti dan abolisi oleh Presiden Soekarno terhadap pelaku pemberontakan melalui Keppres No. 449 Tahun 1961.
“Dr. Henry Yosep Kindangan, S.H,M.H,yang mewakili unsur perwakilan hukum di luar negeri, menegaskan bahwa pemberian amnesti atau grasi oleh Presiden tidak serta-merta dianggap intervensi terhadap sistem peradilan.
“Pemberian grasi dan amnesti dilakukan demi kepentingan negara, dan tentunya dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari lembaga tinggi negara. Ini bukan intervensi, tapi langkah konstitusional,” ujar Dr. Henry.
Ketua Umum KMTH, Maryanti, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pemahaman hukum masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan Presiden dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami ingin agar masyarakat Indonesia di Hongkong memahami bahwa sistem hukum kita menjamin mekanisme pengampunan seperti amnesti dan abolisi secara jelas, namun tetap perlu dipahami secara komprehensif dan regulatif,” terang Maryanti.
Webinar yang dihadiri oleh ratusan peserta WNI ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab seputar hak-hak hukum warga negara, proses pemberian grasi, dan dampak sosial-politik dari amnesti dan abolisi.







