BPK Temukan Reklame Bodong, Jepara Terancam Rugi Puluhan Juta

JEPARA || jatenggayengnews.com – Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah mengungkap adanya potensi kebocoran pendapatan daerah yang signifikan di Kabupaten Jepara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025, BPK mencatat bahwa pada tahun anggaran 2024, ditemukan 28 unit reklame ilegal (bodong) berdiri tanpa izin dan tanpa menyetor pajak di berbagai titik strategis kota.

Jenis reklame tersebut terdiri atas:

  • Billboard/Megatron: 13 unit
  • Spanduk/Umbul-umbul/Layer: 8 unit
  • Leter Sign: 4 unit
  • Neon Box: 3 unit

Reklame-reklame tersebut tersebar di ruas utama seperti Jalan Raya Margoyoso, Kalinyamatan, Jalan Jepara–Kudus, Jalan Diponegoro, Jalan Veteran, Jalan Untung Suropati, Jalan Pemuda, dan Jalan Raya Krasak–Pecangaan.

BACA JUGA  Sekjen UNESCO GGN, Uji Kelayakan Geoprak Kebumen Menjadi Geopark Dunia

Temuan ini mengindikasikan kelalaian sistemik dan bahkan potensi korupsi terselubung, akibat lemahnya pengawasan dan tidak sinkronnya data antarinstansi, terutama di BPKAD dan DPMPTSP Kabupaten Jepara.

“BPK menyebut sistem digital OSS belum dimanfaatkan optimal, dan pengawasan di lapangan sangat lemah. Ini bukan hanya persoalan pajak yang bocor, tapi potensi penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Haryanto, Pemimpin Redaksi Liputandesa.id, saat dimintai tanggapan (28/7/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa BPK telah merekomendasikan tindakan tegas kepada Bupati Jepara, antara lain:

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pajak reklame
  • Menyusun database reklame yang lengkap dan mutakhir
  • Melakukan penertiban fisik reklame tanpa izin
  • Melakukan pemungutan pajak sesuai peraturan
  • Menindak pelaku pemasangan ilegal secara hukum
BACA JUGA  Tuyul Diarak di Acara Sedekah Bumi Desa Jumo

Meski realisasi pendapatan pajak reklame 2024 tercatat mencapai Rp2,28 miliar (90,90% dari target Rp2,51 miliar), kebocoran sebesar Rp27.220.250,00 tetap dinilai signifikan karena berasal dari objek reklame yang aktif dan nyata berdiri di lapangan.

BACA JUGA  Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Penadaran dan Desa Deras

Sejumlah pihak menyayangkan belum adanya tanggapan resmi dari Kepala BPKAD Jepara, Fiorentina, meski kasus ini telah mendapat sorotan publik dan media.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2