foto: Lapor Kapolri, Galian C Di Boja Bikin Resah Aparat Tutup mata
KENDAL || jatenggayengnews.com – Aktivitas galian C ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kendal. Kali ini, dugaan penambangan liar ditemukan di Desa Medono, Kecamatan Boja, dengan modus “penataan lahan”. Sabtu, (23/8/25)
Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan sejumlah alat berat berupa excavator dan dump truck yang hilir mudik mengangkut tanah serta batu dari area tersebut. Aktivitas itu menimbulkan kecurigaan publik karena lebih menyerupai kegiatan tambang ketimbang sekadar penataan lahan.
Pemilik lahan, Fatur, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan tersebut belum pernah dilaporkan ke pihak berwenang, bahkan ke Polsek Boja. Ia berkilah bahwa material hanya dipindahkan ke lahan tetangga tanpa ada transaksi jual beli. “Tidak ada kerja sama apapun, material saya kasih cuma-cuma,” ujarnya membela diri.
Namun, pernyataan itu segera dipatahkan oleh warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa material tanah dan batu jelas dikeluarkan dari lokasi, meski belum diketahui apakah dijual atau tidak. “Yang jelas, setiap hari ada truk keluar masuk bawa tanah,” ungkapnya.
Bahkan, sekitar satu kilometer dari titik tersebut, ditemukan pula aktivitas serupa. Bedanya, warga menyaksikan penjualan hasil galian yang dilakukan secara manual oleh sekelompok orang yang bukan berasal dari penduduk setempat.
Jeratan Hukum Mengintai
Pakar hukum pertambangan, Dr. Sutrisno, SH, MH, menegaskan bahwa alasan “penataan lahan” tidak dapat menghapus unsur pidana. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jelas melarang penambangan tanpa izin.
“Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Jadi meski beralasan untuk pribadi atau cuma-cuma, kegiatan itu tetap melanggar hukum,” tegas Sutrisno.
Diamnya Aparat Jadi Tanda Tanya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat maupun dinas terkait. Tidak terlihat adanya penghentian kegiatan, garis polisi, ataupun sanksi administratif.
Aktivis lingkungan Kendal, Sri Wahyuni, mengkritisi lemahnya pengawasan pemerintah. “Galian ilegal merusak lingkungan, membahayakan warga, dan merugikan negara. Jika aparat diam saja, publik berhak curiga ada beking di balik praktik ini,” tegasnya.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang melindungi aktivitas tambang liar tersebut? Mengapa pihak berwenang terkesan menutup mata?
Jika dibiarkan, Medono hanya akan menjadi satu dari sekian banyak titik galian ilegal yang semakin merajalela di Kendal.






