Tambang Galian C Ilegal Pertapahan, Kapolres Kampar Turun Tangan

KAMPAR || jatenggayengnews.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Pertapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Diduga kuat, tambang tersebut dikelola oleh seorang pengusaha muda yang dikenal dengan sebutan “Bos Muda”. Meski telah dilaporkan sebelumnya ke pihak Kapolsek Tapung, laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti, bahkan terkesan diabaikan.

Menanggapi informasi terbaru dari awak media mengenai keberadaan dua titik tambang ilegal tersebut, Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Arruan, memberikan tanggapan tegas. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas informasinya, Bang. Akan kami tindak lanjuti sesuai dengan proses. Terima kasih banyak,” ujar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui pesan tertulis kepada wartawan, Sabtu (27/07/2025).

Tambang ilegal itu disebut-sebut telah merusak lingkungan sekitar, termasuk ekosistem alam dan struktur tanah. Warga setempat mengeluhkan penggunaan alat berat dan armada pengangkut material tambang yang lalu lalang di jalan desa, menimbulkan polusi dan kekhawatiran akan kerusakan infrastruktur desa.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan dan Penyematan Brevet Komando Angkatan-111 di Nusakambangan

Sayangnya, walau keberadaan aktivitas ini berada di wilayah hukum Polsek Tapung, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat di tingkat Polsek. Sebaliknya, situasi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang terus berlangsung dengan leluasa.

BACA JUGA  Jelang Arus Balik Nataru, Kapolresta Banyumas Pastikan Kesiapan Personel Masyarakat

Dengan komitmen Kapolres Kampar, masyarakat berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan dan tambang yang diduga ilegal tersebut dihentikan demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan aturan pertambangan.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2