Foto: Eks Kades Gemarang Ditahan Dugaan Korupsi Kolam Renang Mangkrak Rp1 Miliar
MADIUN || jatenggayengnews.com – Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (10/6/2025). Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang.
Proyek kolam renang yang berlokasi di Dusun Mundu, Desa Gemarang, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 miliar. Fasilitas yang dibangun dari berbagai sumber pendanaan, seperti Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018, 2019, 2021, dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020 ini, dinyatakan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya dan kini terbengkalai.
Suprapti memilih bungkam saat dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah khas tahanan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. “Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk keperluan penyidikan,” ujar Oktario yang akrab disapa Rio, didampingi oleh Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful dan Kasi Intel Achmad Wahyudi.
Lebih lanjut, Rio menyampaikan bahwa Suprapti telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti, termasuk hasil audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. “Kerugian itu bersifat total loss, karena kolam renang beserta fasilitasnya sama sekali tidak dapat difungsikan,” jelasnya.
Pembangunan yang seharusnya menjadi sarana olahraga dan rekreasi masyarakat tersebut justru menjadi beban akibat dugaan penyimpangan dana selama pelaksanaan proyek dari tahun 2018 hingga 2021.





