Foto: PENDAWA NTB Dorong Kolaborasi Tangani Krisis Mangrove Lombok Barat
NTB || jatenggayengnews.com – Organisasi masyarakat PENDAWA NTB menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kerusakan Hutan Mangrove di Lombok Barat: Tantangan Lapangan dan Arah Solusi Kolaboratif”. Kegiatan ini menjadi momentum awal dalam membangun kolaborasi antar pihak untuk merespons kerusakan ekosistem mangrove yang kian mengkhawatirkan di wilayah pesisir Lombok Barat.
Ketua PENDAWA NTB, Sulhan Muhlis, menyampaikan bahwa forum ini juga menjadi ajang pengenalan ormas yang secara nasional dibina oleh Komjen (Purn) Agus Andrianto, mantan Wakapolri sekaligus Kepala Bareskrim Polri.
“PENDAWA hadir sebagai sarana partisipatif masyarakat sipil. Di NTB, kami diberi kepercayaan untuk mengelola struktur organisasinya,” ungkap Sulhan.
Ia menyoroti bahwa pertumbuhan sektor pariwisata yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat degradasi hutan mangrove.
“Kami paham pentingnya pariwisata untuk ekonomi lokal, tapi keseimbangan dengan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat juga harus diperhatikan,” lanjutnya.
PENDAWA menekankan pentingnya ruang dialog lintas sektor agar pembangunan tidak merugikan keberlanjutan lingkungan pesisir.
Dalam diskusi tersebut, Viken Madrid, pemerhati lingkungan, turut mengingatkan bahwa persoalan mangrove bukan hanya tanggung jawab komunitas pesisir, tetapi menyangkut kepentingan lingkungan hidup secara luas.
“Keberadaan mangrove bukan hanya soal ekosistem, tetapi juga ekonomi masyarakat jika dikelola dengan bijak,” katanya. Ia juga menyoroti potensi ekonomi dari berbagai bagian pohon mangrove yang dapat dimanfaatkan, seperti buah untuk bahan makanan dan akar sebagai kerajinan. Namun, dukungan kebijakan dan fasilitasi dari pemerintah sangat dibutuhkan.
Sementara itu, M. Munawar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, mengapresiasi inisiatif PENDAWA dalam isu rehabilitasi mangrove. Ia menyebutkan bahwa salah satu tantangan utama adalah banyaknya lahan mangrove yang berada di luar kawasan hutan negara, sehingga menyulitkan penegakan hukum.
“Kalau berada di luar kawasan hutan, itu termasuk tanah milik, dan bukan dalam kewenangan kami,” jelas Munawar.
Meski begitu, DLHK tetap menjalankan program rehabilitasi dan pembibitan mangrove untuk menjaga kelestarian kawasan yang tersisa, terutama di wilayah Sekotong dan Lembar.
Ia juga menekankan pentingnya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat mutlak dalam perizinan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan.






