MRP Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi Proteksi Hak OAP

Foto: MRP Tanah Papua Hasilkan 13 Rekomendasi Proteksi Hak OAP

PAPUA || jatenggayengnews.com – Rapat Kerja Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua resmi menghasilkan 13 rekomendasi strategis yang bertujuan melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Raker yang berlangsung dua hari ini mengusung tema “Penguatan Lembaga MRP tentang Perlindungan, Keberpihakan, dan Pemberdayaan Orang Asli Papua dalam Bingkai NKRI”.

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, selaku Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua pada 26 Mei 2025, dan secara resmi ditutup oleh Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, pada 27 Mei 2025 malam di Ballroom Kantor Gubernur sementara di kawasan Bandara Lama, Nabire.

BACA JUGA  Pemkab Majalengka Kembali Raih Rekor MURI Pada Peringatan Puncak HUT KORPRI Ke-52

Penutupan ditandai dengan penandatanganan dokumen berisi 13 butir rekomendasi yang dirumuskan bersama oleh para pimpinan MRP dari berbagai provinsi di Tanah Papua, di bawah koordinasi Agustinus Anggaibak, selaku Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua dan Ketua MRP Papua Tengah.

Agustinus Anggaibak menekankan pentingnya rekomendasi ini sebagai bentuk aspirasi kolektif yang akan diajukan langsung kepada Presiden RI sebagai bahan advokasi untuk kebijakan afirmatif bagi masyarakat asli Papua.

“Ini bukan hanya hasil diskusi, tetapi juga hasil perjuangan. Kami berharap Presiden RI merespons dengan keadilan dan keberpihakan pada martabat OAP,” ujar Agustinus dalam sambutannya.

Wakil Gubernur Deinas Geley, dalam pidatonya, mengingatkan bahwa peran MRP sangat penting sebagai lembaga kultural dalam menjaga identitas dan martabat OAP di tengah pembangunan nasional.

BACA JUGA  Pj Gubernur Pastikan Persediaan Pangan di Jateng Aman

“MRP harus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan OAP dalam kerangka NKRI,” tegasnya.

Adapun 13 poin rekomendasi yang disepakati meliputi:

  1. Seruan penghentian konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB-OPM.
  2. Penanganan pengungsi internal di wilayah konflik oleh pemerintah.
  3. Pembukaan dialog permanen untuk mencegah pertumpahan darah.
  4. Revisi total UU Otsus Papua untuk memperkuat perlindungan OAP.
  5. Penguatan fungsi MRP sesuai PP No. 54/2024 dan PP No. 64/2008.
  6. Penolakan kebijakan efisiensi dana Otsus yang tak berdampak bagi OAP.
  7. Alokasi dana Otsus sebesar 2,25% bagi tiap provinsi di Tanah Papua.
  8. Pengelolaan program MBG diserahkan kepada lembaga keagamaan.
  9. Kewenangan pembentukan DOB diberikan kepada masing-masing pemerintah provinsi.
  10. Usulan pembentukan Kementerian Otsus dan Istimewa oleh Presiden.
  11. Penghentian investasi yang merugikan masyarakat adat.
  12. Rekrutmen CPNS, TNI-Polri, dan Sekolah Kedinasan dilakukan offline dengan rekomendasi MRP.
  13. Permintaan kejelasan representasi politik OAP yang telah diajukan sejak 2024.
BACA JUGA  Banjir Melanda Grobogan, TNI Polri Siaga

Raker ini menjadi tonggak sinergi antara MRP dan pemerintah untuk memastikan keberadaan OAP tetap terlindungi dan dihormati sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar 1 Gambar 2