Oknum Kades di Sumenep Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

SUMENEP || Jatenggayengnews.com – Atas kasus dugaan ijazah palsu, Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditahan.

Untuk kasus tersebut, pihaknya telah melakukan tahap II pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep, terkait pemalsuan ijazah oleh Kades Kangayan.
“Dia (Arsan, red) melakukan ijazah palsu untuk mencalonkan Kepala Desa,” kata Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch Indra Subrata kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya menyampaikan, bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu pasal 266 dan 263, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA  Pencuri Nekat Masuk Ponpes Darussalam Martapura Saat Hujan Deras

“Nanti kita buktikan dipersidangan, mana yang lebih tepat untuk menetapkan bukti itu,” tegasnya.

Dari awal berkas diterima sudah melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dari penyidik untuk menetapkan tersangka lain.

“Namun, untuk menetapkan tersangka lain, satu karena ada yang sudah meninggal dunia, dan satunya lagi stroke. Semuanya ada tiga. Ya, cuma kepala desa ini yang sehat jadi tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Jutaan Rupiah Raib Dibawa Kabur, Oknum Calo Diduga Tipu Calon Tenaga Kerja

“Dalam perkara ini tidak ada penangguhan, kades ini sudah kami tahan selama 20 hari ke depan,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga menambahkan, bahwa ijazah palsu yang digukan oleh Kades Kangayan Arsan, yaitu ijazah SMP.

“Kalau tidak salah ijazah SMP, itu yang diterbitkan oleh Yayasan Mandi Laut,” tukasnya.

Untuk diketahui, perkara ijazah palsu ini dilaporkan berdasarkan laporan yang terdaftar dengan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020.

BACA JUGA  Tersangka Pembunuhan Terhadap Ayah Kandung Di Kebumen Berhasil Diamankan Polisi

Tersangka Arsan dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan kepala desa Kangayan pada tahun 2019 lalu.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2