TANGERANG || jatenggayengnews.com – Dua warga negara Tiongkok diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang setelah kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja secara ilegal di Indonesia. Keduanya, XZ dan ZJ, ditangkap di lokasi berbeda, dengan XZ diamankan di kawasan Green Lake City, Cipondoh, dan ZJ di Pantai Indah Kapuk 2, dalam operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa XZ bekerja sebagai kuli bangunan yang mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display, dan kusen aluminium, sedangkan ZJ bertugas sebagai mandor yang mempersiapkan operasional perusahaan. Keduanya masuk Indonesia menggunakan visa B1, yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan non-komersial, namun keduanya terlibat pekerjaan dengan menerima upah dan fasilitas tempat tinggal.
XZ sudah mulai bekerja sejak Februari 2025, sementara ZJ terlibat aktif sejak 12 Maret 2025. Kedua warga negara asing tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam pelanggaran ini dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Imigrasi akan terus menyelidiki kasus ini untuk menentukan apakah akan dilanjutkan dengan penyidikan pidana atau tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.






