PATI || jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial MI (27) diamankan jajaran Polsek Sukolilo setelah diduga melakukan pembakaran terhadap rumah milik orang tuanya sendiri di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Sabtu (13/6/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.40 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menyalakan api menggunakan korek di area dekat kompor gas yang berada di dapur rumah korban.
“Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur hingga menimbulkan kobaran api yang semakin membesar,” ujar AKP Sahlan.
Warga yang berada di sekitar lokasi mengetahui adanya kobaran api dari bagian dapur rumah korban. Mereka segera meminta bantuan warga lainnya sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Sukolilo langsung menuju lokasi dan berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati untuk melakukan penanganan.
Petugas pemadam kebakaran bersama anggota Polsek Sukolilo dan warga setempat kemudian melakukan upaya pemadaman. Setelah berjibaku beberapa waktu, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa.
Akibat kebakaran tersebut, bagian dapur rumah beserta sejumlah perabotan rumah tangga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dan anak kandungnya. Sebelum kejadian, terduga pelaku disebut meminta sejumlah uang kepada ayahnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu emosi pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa terduga pelaku sebelumnya berencana merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang. Dugaan sementara, rencana tersebut berkaitan dengan permintaan uang yang diajukan kepada orang tuanya sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada insiden kebakaran.
AKP Sahlan mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan, petugas segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Tidak lama setelah kejadian berlangsung, MI berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, anggota segera melakukan upaya pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada malam kejadian yang sama, MI berhasil diamankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Sahlan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sukolilo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah milik orang tuanya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku untuk mengetahui secara pasti latar belakang kejadian dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut AKP Sahlan, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar setiap persoalan dalam keluarga dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah yang baik sehingga tidak berujung pada tindakan yang merugikan.
“Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun dampak hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat agar dapat ditangani dengan cepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan keamanan, maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkas AKP Sahlan.
(Humas Polresta Pati)






