Nganjuk || Jatenggayengnews.com– Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa Tim Polsek Kertosono berhasil menangkap seorang pria berinisial DE (19) dalam Operasi Pekat Semeru 2025. DE ditangkap karena diduga menyewakan kamar untuk pasangan yang bukan suami istri guna melakukan perbuatan cabul.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus kami lanjutkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif,” ujar Kapolres Nganjuk pada Kamis (6/3/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap praktik tersebut. Polisi kemudian mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kertosono, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Kamar yang disewakan dihargai Rp50.000 untuk digunakan oleh pasangan tersebut.
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menjelaskan, “Kami segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari warga dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono.”
Setelah penangkapan pertama, dalam waktu kurang dari satu jam, polisi kembali mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kertosono. Di kamar nomor 06, ditemukan dua kondom, satu di antaranya dalam kondisi bekas berisi cairan sperma dan satunya masih tersegel. Kamar tersebut disewa seharga Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dengan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp165.000, beberapa ponsel, dan percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp. DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang orang yang dengan sengaja memfasilitasi perbuatan cabul. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Kapolsek Kertosono juga mengimbau agar pemilik penginapan dan rumah kos lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






