Polres Boyolali Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pemerasan

BOYOLALI||jatenggayengnews.com_Aksi keji seorang pemuda berinisial JRP (21) akhirnya resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Warga Kabupaten Karanganyar tersebut diduga kuat menjadi pelaku kekerasan seksual sekaligus pemerasan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.Kronologi Penangkapan PelakuAksi kriminal ini berhasil dibongkar setelah korban dengan berani melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat melakukan tindakan.Proses hukum berjalan melalui tahapan berikut:Penyelidikan mendalam dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).Pengumpulan alat bukti dilakukan secara intensif oleh tim penyidik di lapangan.Penangkapan tersangka berhasil dieksekusi oleh petugas pada tanggal 26 Juni 2026.Pernyataan Resmi Pihak KepolisianKapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers. Pihak kepolisian menyatakan rasa syukur karena tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan berarti demi menegakkan keadilan bagi korban.Hubungan Masa Lalu Antara Pelaku dan KorbanBerdasarkan hasil penyelidikan mendalam, diketahui bahwa korban dan JRP sebenarnya merupakan teman lama. Hubungan komunikasi di antara keduanya sempat terputus dan baru terjalin kembali setelah kurang lebih lima tahun berpisah. Sayangnya, kontak kembali ini justru berujung pada tindakan kriminal yang merugikan korban.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2