Tegal || Jatenggayengnews.com– Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh AKBP Sofyan, berhasil mengungkap penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Penindakan ini dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 pada 28 Februari 2025.
Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi menggerebek sebuah lokasi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, dan menangkap empat tersangka beserta saksi. Keempat tersangka tersebut adalah:
- M. Taufik – Kepala Desa Bojong sekaligus pemilik usaha
- Mukmin – Penyuntik LPG
- Jajuli – Supir
- Jainun – Supir
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 110 tabung LPG 3 kg isi, 847 tabung LPG 3 kg kosong, 183 tabung LPG 12 kg isi, 151 tabung LPG 12 kg kosong, serta peralatan lainnya seperti alat suntik LPG dan alat timbang.
Modus Operandi
M. Taufik, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bojong, diduga memerintahkan para supir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari agen-agen di wilayah Kabupaten Tegal. LPG bersubsidi tersebut kemudian disalurkan ke gudang milik Taufik dan dipindahkan ke tabung LPG 12 kg non-subsidi. Untuk menyamarkan kegiatan ilegal ini, Taufik juga mendirikan agen LPG sebagai kedok untuk mengumpulkan tabung-tabung LPG 3 kg bersubsidi.
Praktik penyelewengan ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kapolri melalui jajarannya menegaskan bahwa para tersangka kini telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu apakah ada jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam penyelewengan LPG bersubsidi.
“Kasus ini adalah peringatan bagi mereka yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah demi kepentingan pribadi. Kami akan terus berkomitmen memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar pernyataan dari Polri.
Proses hukum terhadap para tersangka kini sedang berlangsung, dan polisi terus mendalami potensi adanya praktik serupa di wilayah lain.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






