SEMARANG || jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya membantu buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain. Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menjelaskan bahwa Pemprov Jateng akan melakukan beberapa langkah untuk mengurangi dampak sosial dari PHK yang menimpa lebih dari 10 ribu buruh tersebut.
“Pemprov (Jateng) akan membantu agar tidak terjadi dampak sosial akibat PHK. Kami harus benar-benar membantu,” ucapnya setelah memberikan arahan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin, 3 Maret 2025.
Gubernur juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, sedang berada di Jakarta untuk berkomunikasi dengan instansi terkait guna memastikan hak-hak buruh atau pekerja terpenuhi.
“Hak mereka harus dipenuhi, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan putus hubungan kerja. Kami berupaya untuk menyelesaikan ini sebelum Lebaran,” tegasnya. Gubernur menambahkan bahwa kewajiban tersebut berada di tangan BP Jamsostek, sementara Pemprov Jateng akan membantu prosesnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga bekerja sama dengan sembilan perusahaan dari berbagai sektor untuk membantu buruh mendapatkan pekerjaan baru, termasuk perusahaan di sektor garmen dan sepatu. “HRD perusahaan-perusahaan ini akan kami ajak rapat bersama dinas kami, agar mereka dapat menampung para pekerja. Informasi awal menyebutkan, mereka siap menerima jika usia pekerja tidak lebih dari 45 tahun,” lanjutnya.
Bagi eks karyawan Sritex yang ingin berwirausaha, Gubernur memastikan bahwa Pemprov Jateng akan memfasilitasi mereka melalui program Balai Latihan Kerja (BLK). “BLK sudah ada, tinggal menyesuaikan programnya. Mereka yang ingin berwirausaha bisa kami masukkan ke dalam program tersebut,” ujarnya.
Poin penting lainnya, Pemprov Jateng berusaha memastikan bahwa hak-hak tenaga kerja seperti tunjangan hari raya (THR) dan uang pesangon dapat diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Gubernur sudah melakukan koordinasi dengan kurator yang masih mendata aset PT Sritex, serta bekerja sama dengan Pemkab Sukoharjo untuk mempercepat proses pemulihan ini.






