TANGERANG SELATAN || jatenggayengnews.com – Seorang anggota polisi, yang diduga oknum BRIPKA Irwan Lombu yang bertugas di Polsek Pamulang, dilaporkan melakukan pemalakan terhadap pedagang di Jl. Raya Puspitek, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 26 Februari 2025.
Beredarnya kabar mengenai perilaku oknum polisi ini sangat meresahkan para pedagang yang merasa tertekan oleh tindakan yang tidak layak dilakukan oleh seorang anggota kepolisian. Dikatakan bahwa BRIPKA Lombu diduga meminta uang “keamanan” di setiap toko atau warung di sepanjang jalan tersebut.
Tim investigasi yang turun pada 27 Februari 2025, berhasil mendapatkan keterangan dari sejumlah pedagang yang merasa dirugikan. Salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan, “Ya, bang, baru kemarin ini kita didatangi sama Bang Lombu dari Polsek Pamulang. Dia datang sudah dalam keadaan mabuk dan memaksa minta uang keamanan. Karena warung lagi sepi, saya tidak kasih, malah saya dipukul oleh Bang Lombu,” ungkapnya dengan kecewa.
Pedagang lain juga mengungkapkan, “Kami jualan di pinggir jalan, sudah bayar sewa, kenapa masih dipalak dengan alasan keamanan, apalagi setiap datang selalu dalam keadaan mabuk.”
Sebagian besar pedagang berharap agar kepolisian menindak tegas oknum yang meresahkan ini. “Harapan kami sebagai pedagang kecil, agar anggota Polri dibina dengan baik supaya tidak meresahkan kami. Kami yang berjualan di sini, untungnya nggak seberapa, kenapa Bang Lombu nggak minta ke pengusaha saja, malah kami yang selalu ditindas,” tambah pedagang lainnya.
Tindak Pidana Pemerasan dan Kekerasan
Menurut Pasal 368 KUHP, pemerasan dengan ancaman kekerasan merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Tindakan pemerasan ini, selain bertentangan dengan hukum, juga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pasal 7 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 menegaskan bahwa polisi yang terlibat dalam pemerasan melanggar prinsip integritas dan profesionalitas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh anggota Polri.
Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, sehingga seharusnya aparat penegak hukum menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan malah melakukan tindakan kriminal.
Dengan beredarnya kabar ini, masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.






