Pelat Nyeleneh Viral, Pemilik Ditilang

TNI dan Polri73 Dilihat

Sragen || Jatenggayengnews.com – Satlantas Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan sebuah Mitsubishi Pajero menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dan dinilai mengandung tulisan yang tidak pantas.

Tak lama setelah video tersebut ramai diperbincangkan, petugas langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan hingga berhasil menemukan pengemudinya. Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, pada Senin (3/8/2026) sore.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kendaraan tersebut memang terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang digunakan saat melintas bukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Makassar Gelar Program Makan Bergizi Gratis untuk Sehatkan Anak Bangsa

Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas memberikan sanksi tilang dan menyita STNK sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, pelat nomor yang dimodifikasi telah dilepas dan kendaraan kembali menggunakan TNKB resmi sesuai data registrasi kendaraan.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor resmi sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memodifikasi atau mengganti pelat nomor kendaraan dengan bentuk maupun tulisan yang tidak sesuai standar. Selain melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, tindakan tersebut dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar AKP Kukuh.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Sragen akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya me

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2