Kaimana || Jatenggayengnews.com– Bupati Kaimana, Hasan Achmad, mengeluarkan surat edaran resmi yang memerintahkan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran tersebut, bernomor 8001/16/Tahun 2025, tanggal 11 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang ASN, seluruh pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak daerah, harus diberhentikan paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya aturan ini, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN, kecuali pegawai ASN.
Bupati Hasan Achmad juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana untuk segera menonaktifkan tenaga kontrak yang masih bertugas.






