Bupati Kaimana Hasan Achmad Hentikan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Kaimana || Jatenggayengnews.com– Bupati Kaimana, Hasan Achmad, mengeluarkan surat edaran resmi yang memerintahkan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran tersebut, bernomor 8001/16/Tahun 2025, tanggal 11 Maret 2025, merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA  Sri Sultan, Menko Pangan, dan Verrel Tinjau Koperasi Merah Putih Jelang Peluncuran Nasional

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang ASN, seluruh pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak daerah, harus diberhentikan paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya aturan ini, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN, kecuali pegawai ASN.

BACA JUGA  Nasib Sekolah Rakyat Grobogan Menanti Keputusan Pemerintah Pusat

Bupati Hasan Achmad juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana untuk segera menonaktifkan tenaga kontrak yang masih bertugas.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2