Semarang || Jatenggayengnews.com– Sejumlah warga perumahan Grand Abinaya, yang terletak di Kampung Muntuksari, Rowosari, Tembalang, Semarang, mengeluhkan praktik pengembang yang dianggap merugikan. Mereka telah melunasi pembayaran rumah, namun sertifikat hak milik tak kunjung diberikan, bahkan setelah lebih dari satu tahun, Kamis (27/2/2025).
Keresahan warga ini akhirnya berujung pada pengaduan ke pihak berwajib. Kepolisian Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Tengah turun tangan dengan mendatangi langsung lokasi perumahan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Janji Manis Developer, Warga Terjebak Ketidakpastian
Sejumlah warga mengaku awalnya percaya dengan janji pengembang yang menjanjikan rumah dengan proses legalitas yang mudah dan cepat. Namun, setelah pembayaran lunas, kenyataan justru berbanding terbalik.
“Awalnya dijanjikan sertifikat akan segera diproses setelah pelunasan. Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan. Setiap kali ditanya, jawabannya hanya alasan dan janji tanpa realisasi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya sertifikat yang bermasalah, proses Akta Jual Beli (AJB) juga tak bisa dilakukan. Hal ini semakin mempersulit posisi warga sebagai pemilik rumah yang sah.
Polisi Turun Tangan, Warga Berharap Solusi
Merespons keluhan warga, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan di Perumahan Grand Abinaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak developer mengenai alasan keterlambatan sertifikat dan AJB.
Menurut kuasa hukum salah satu warga dari Kantor Hukum ADS & Partners, Adi Setijawan SH, kepada awak media, “Sebenarnya kasus yang kami tangani sudah lama dimulai dari proses pembangunan yang sempat molor dari waktu yang disepakati, yakni bulan Oktober 2023 dan selesai pada Desember 2023. Setelah pembangunan selesai, klien kami ingin melaksanakan AJB, namun selalu diberikan janji-janji palsu. Kami dari kuasa hukum sudah mengajak pihak Developer Abinaya untuk mediasi, namun tak kunjung ada penyelesaian. Bahkan kami sudah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali dan hanya dijawab dengan janji kosong, sementara pihak developer mulai sulit dihubungi. Melihat kondisi demikian, akhirnya kami membuat pengaduan ke Reskrimum Polda Jateng, dan hari ini mendapat jawaban bahwa pihak Reskrimum Polda Jateng melakukan pengecekan lokasi developer,” jelas Adi.
Masyarakat berharap tindakan kepolisian ini bisa memberikan titik terang dan kepastian hukum bagi mereka yang telah dirugikan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi calon pembeli rumah untuk lebih berhati-hati dalam memilih developer dan memastikan kelengkapan legalitas sebelum melakukan transaksi.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan warga berharap keadilan segera ditegakkan.
(Red)






