Pasuruan||Jatenggayengnews.com – Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diduga tidak mengantongi izin saat melakukan pemotongan pohon Randu dan Pohon Asem. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kelestarian lingkungan dan melanggar peraturan yang berlaku.
Pemotongan pohon yang dilakukan pada Jumat (21/02/2025) siang ini menarik perhatian Tim Pemerhati Lingkungan (TPL) Pasuruan. Salah satu pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemotongan pohon menghindari menjelaskan soal izin pemotongan. Ketika ditanya, pekerja tersebut justru menyarankan untuk menghubungi Kades langsung.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, TPL kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Kades Rejoso Kidul, Hasan, melalui pesan WhatsApp. Kades Hasan membenarkan pemotongan pohon tersebut dan menjelaskan bahwa hasil penjualan kayu akan digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengurukan jalan, bantuan untuk masjid, dan kegiatan keagamaan.
Namun, TPL mempertanyakan legalitas pemotongan tersebut karena tidak terlihat adanya izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Binamarga Kabupaten Pasuruan. Kades Hasan menyatakan bahwa perizinan sudah diurus sebelum pemotongan dilakukan, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan meminta untuk bertemu langsung, meskipun saat itu ia mengaku sedang ada urusan di Desa Tebas.
Terkait hal ini, TPL mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2023 Pasal 83 ayat (1) tentang pencegahan dan pengerusakan pohon, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap tindakan penebangan pohon tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang jalan raya merupakan milik negara yang harus dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mencegah banjir.
“Karena dugaan kuat tidak adanya izin, kami akan mengambil langkah tegas dan melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib dan dinas terkait,” ujar Ketua TPL.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Hasan belum bersedia untuk menemui Tim Pemerhati Lingkungan (TPL) dan terkesan menghindar dari konfirmasi lebih lanjut terkait pemotongan 30 pohon tersebut.






