Sambas||jatenggayengnews.com – MA, seorang karyawan PT Duta Palma Group di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, menyampaikan keraguannya atas penyitaan lahan sawit perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung RI. Meskipun Kejaksaan mengumumkan penyitaan lahan sawit di Sambas dan Bengkayang pada konferensi pers pada 2 Januari 2025, menurut MA, penerapan di lapangan belum terlihat jelas.
MA berharap Kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini agar hak-hak masyarakat dan karyawan tidak diabaikan. Ia mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2023, di mana plang penyitaan dipasang, tetapi operasional perusahaan tetap berjalan normal.
MA juga mengungkapkan bahwa sejumlah kebun sawit milik Surya Darmadi—seperti PT Kalau Mas Perkasa (KMP), PT Wirata, PT Teluk Keramat, dan PT LPA—masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari pemerintah. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara izin Hak Guna Usaha (HGU) dan luas lahan yang dikelola perusahaan. Sebagai contoh, PT KMP memiliki luas lahan 9.000 hektare, tetapi HGU-nya hanya mencakup 4.000 hektare. Setelah temuan tersebut, ia mengaku tidak lagi mendengar perkembangan lebih lanjut dari pemerintah.
Salah satu lokasi strategis yang disoroti MA adalah Alfa Ledo, pusat operasional kebun sawit di Kalimantan Barat. Menurutnya, meskipun secara resmi bukan atas nama Surya Darmadi, Alfa Ledo tetap menjadi bagian penting dari jaringan operasional perusahaan.
Ia menegaskan bahwa meskipun plang penyitaan telah dipasang sejak Agustus 2023, kenyataannya operasional perusahaan tetap berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan, sehingga wajar jika muncul keraguan terhadap keseriusan pemerintah.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penyitaan barang bukti berupa kebun sawit seluas 68.338 hektare di Bengkayang dan 15.805,67 hektare di Sambas. Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, realisasi penyitaan tersebut hingga kini masih dipertanyakan oleh banyak pihak.
MA menyatakan kesiapannya untuk membantu pemerintah dengan memberikan informasi terkait kebun sawit di Sambas, asalkan langkah penindakan benar-benar serius. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini adalah ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dengan konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan karyawan yang terdampak.






