Mahasiswa Tolak PPN di Pekalongan: Aksi Ricuh, Polisi Amankan Peserta

Kota Pekalongan||Jatenggayengnews.com – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pekalongan berujung kericuhan di depan Kantor DPRD Kota Pekalongan pada Selasa (31/12/2024). Sejumlah peserta aksi diamankan oleh polisi karena diduga tidak memiliki izin dan melakukan tindakan provokatif yang membahayakan fasilitas umum.

Jalannya Aksi

Aksi dimulai dengan long march dari Universitas Pekalongan (Unikal) menuju Gedung DPRD Kota Pekalongan, dengan massa membentangkan spanduk yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ketegangan terjadi ketika beberapa peserta aksi membakar ban bekas di depan pintu gerbang Gedung DPRD, yang kemudian dilanjutkan dengan orasi di depan Kantor Setda Kota Pekalongan.

Kericuhan dan Tindakan Polisi

Kericuhan terjadi ketika petugas kepolisian mengambil tindakan tegas untuk mengamankan beberapa peserta aksi. Aksi tersebut dianggap melanggar aturan dan dapat membahayakan fasilitas umum.

BACA JUGA  PAMDI Salatiga Didorong Kuasai Teknologi untuk Kemajuan Musik Dangdut

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko, turun langsung untuk mengendalikan situasi. Beberapa peserta aksi yang diduga sebagai provokator diamankan dan dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota untuk pendataan dan pembinaan, sementara peserta lainnya membubarkan diri. Salah satu peserta yang diamankan mengungkapkan, “Saya tidak tahu siapa koordinator lapangannya, saya hanya ikut aksi sebagai simpatisan.”

BACA JUGA  Warga Desa Banjaragung Keluhkan Administrasi dan Penyelesaian Konflik Karena Buruknya Pelayanan

Hingga sore hari, peserta yang diamankan menjalani pendataan dan pembinaan di kantor polisi.

Kapolres: Unjuk Rasa Dilindungi, Tapi Harus Sesuai Aturan

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko, menegaskan bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Namun, prosedur hukum harus tetap dipatuhi, termasuk kewajiban untuk memperoleh izin dari kepolisian. “Unjuk rasa memang dilindungi, tetapi harus sesuai aturan. Dalam aksi ini, tidak ada izin dari kepolisian, dan beberapa peserta terbukti melakukan tindakan provokatif. Kami terpaksa mengamankan mereka yang diduga sebagai provokator,” jelasnya.

BACA JUGA  Menteri Yandri Klarifikasi Pernyataan Kontroversial, Mohon Maaf kepada Wartawan dan LSM

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku saat hendak mengadakan aksi, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.