Foto: Ilustrasi
Babulu||jatenggayengnews.com – Hilangnya 42 karung beras bantuan rawan pangan di kantor Desa Babulu memicu kemarahan dan kecurigaan masyarakat. Berdasarkan pengakuan Sekretaris Desa (Sekdes) Babulu, Vinsensius Asik, ada upaya pergantian beras yang hilang tersebut, namun fakta di lapangan justru mengindikasikan ketidaksesuaian. Warga mengungkapkan bahwa dalam penyaluran bantuan tahap ketiga, setiap penerima hanya mendapatkan 10 kilogram beras, yang diduga tidak sebanding dengan jumlah karung yang hilang.
Masyarakat mempertanyakan sumber anggaran untuk pergantian beras tersebut. Apakah berasal dari dana desa atau dana pribadi aparat desa? Hingga kini, tidak ada transparansi atau informasi resmi terkait penggantian tersebut. Salah satu warga Babulu menegaskan bahwa Polsek Kobalima harus serius menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa Kepala Desa, Sekdes, dan aparat desa lainnya sebagai saksi kunci.Warga semakin curiga karena tidak ditemukan bekas kerusakan pada pintu kantor desa, padahal kunci ruangan dipegang oleh Sekdes. Mereka menduga kuat bahwa pelaku pencurian berasal dari lingkaran dalam pemerintahan desa. Kecurigaan ini diperkuat oleh alibi Sekdes yang melaporkan kasus tersebut ke polisi, seolah-olah beras dicuri oleh orang tak dikenal.
Hal yang lebih memalukan, menurut warga, adalah pernyataan Sekdes yang mengatakan bahwa sisa beras bantuan akan digunakan untuk memberi makan babi. Pernyataan ini dianggap sangat tidak pantas, mengingat beras tersebut merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk warga kurang mampu, termasuk lansia, duda, dan janda yang belum menerima bantuan.
Kasus ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan sosial di tingkat desa. Dugaan penyimpangan oleh oknum aparat desa menjadi pukulan serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Penegak hukum, termasuk Polsek Kobalima dan Inspektorat Malaka, harus bertindak cepat dan tegas untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, mekanisme pengawasan dalam penyaluran bantuan perlu diperketat untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat desa yang terlibat harus diberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang. Transparansi dalam pengelolaan dana desa dan bantuan sosial adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan wewenang.






