MAKASSAR||Jatenggayengnews.com – Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencuat di Pengadilan Niaga Makassar. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus pailit PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Jason Kariatun, pemilik sah saham perusahaan tersebut, merasa dirugikan atas putusan hakim yang mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.
Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan, Jason Kariatun mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim yang terdiri dari Arif Wisaksono (ketua), Burhanudin dan Herianto (anggota), serta hakim pengawas Timotius Djemey. Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan fakta bahwa dirinya adalah pemilik sah saham PT Bososi Pratama berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berkekuatan hukum tetap.
“Ironisnya, direktur yang telah dibatalkan oleh putusan pengadilan dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, justru diakui oleh Pengadilan Niaga Makassar,” tegas Jason.
Dugaan adanya permainan dalam kasus ini semakin menguat dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan:
- Legal Standing yang Direkayasa: Pihak yang mengajukan PKPU diduga merekayasa legal standing mereka, seolah-olah memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut.
- Hakim Abaikan Putusan PK: Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan lebih mengandalkan data yang tidak valid.
- Direktur Tidak Sah Diakui: Oknum yang mengaku sebagai direktur perusahaan, padahal telah dilaporkan ke Bareskrim, justru diakui oleh pengadilan.
Atas dugaan praktik mafia peradilan ini, Jason Kariatun tidak tinggal diam. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ini jelas-jelas sebuah ketidakadilan. Saya akan terus memperjuangkan hak saya dan melaporkan kasus ini ke KPK,” tegasnya.
Dugaan praktik mafia peradilan dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat jika terbukti bersalah.






