SURABAYA||jatenggayengnews.com – Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar dari Madura menuju Banyuwangi pada Senin (16/12/2024).
Rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai itu ditemukan dalam truk yang awalnya berisi ikan segar. Petugas mendapati ratusan koli rokok ilegal tersembunyi di balik muatan ikan setelah memantau truk yang dicurigai di wilayah Polsek Simokerto.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa sopir truk telah diamankan dan dilimpahkan ke Bea Cukai Kanwil Jatim 1 untuk penyidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bukti komitmen aparat dalam memberantas rokok ilegal dan melindungi pendapatan negara dari sektor cukai.
“Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran barang ilegal,” tegas Kombes Pol Luthfie.
Kapolrestabes juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. ()*
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






