Depok||jatenggayengnes.com – 5 Desember 2024, Kasus penganiayaan terhadap balita kembali terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, seorang pengasuh di daycare Kiddy Space, Seftyana (35), tega menyiramkan air panas ke tubuh balita berinisial KCB yang berusia 1 tahun 3 bulan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, di lokasi daycare yang terletak di Jalan BSI 1 Blok A2 No. 11, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Menurut keterangan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, peristiwa tersebut bermula ketika orang tua korban menitipkan anaknya sekitar pukul 05.30 WIB. Pada saat itu, korban sedang tidur dan hanya terbangun untuk buang air besar. Seftyana, yang sedang merebus air, kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya. Namun, karena korban terus menangis, Seftyana akhirnya menyiramkan air panas ke tubuhnya sebanyak dua kali menggunakan gayung.
Akibatnya, kulit korban mengalami luka bakar serius, menyebabkan Seftyana panik dan segera menyiramkan air dingin ke tubuh korban untuk meredakan rasa sakit tersebut. Kondisi korban yang menderita luka bakar pada bagian punggung, leher, tangan, dan telinga, segera mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Seftyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa daycare Kiddy Space tidak memiliki izin resmi sebagai lembaga pendidikan atau tempat penitipan anak.
Ketua RT/RW setempat, Ahmad Rifai, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci kejadian tersebut. Pemilik daycare sebelumnya sempat mendatanginya saat pertama kali membuka usaha dan hanya menyebutkan akan menjalankan penitipan anak tanpa menyebutkan perizinan resmi yang diperlukan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






