Jumlah Anggota Wantimpres Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Bebani Anggaran Negara

Tentang Kami9 Dilihat

JAKARTA|| jatenggayengñews.com – Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang mencapai 26 orang menjadi sorotan setelah seorang warga negara mengajukan gugatan terhadap ketentuan mengenai jumlah anggota lembaga tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan Muhamad Riziq Maulana melalui pengujian materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 389/PUU-XXIV/2026 itu mempersoalkan tidak adanya batas maksimal jumlah anggota Wantimpres dalam undang-undang.

Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan pembengkakan anggaran negara karena gaji, fasilitas, dan kebutuhan lainnya bagi anggota Wantimpres ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam permohonannya, Riziq meminta MK menetapkan batas maksimal anggota Wantimpres sebanyak sembilan orang.

BACA JUGA  Proyek Irigasi di Desa Sabajior Diduga Asal Jadi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan

Menurutnya, pembatasan tersebut tetap memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan, sekaligus menjaga efektivitas pemerintahan dan efisiensi anggaran.

Soroti Beban APBN

Pemohon menilai semakin banyak anggota Wantimpres, semakin besar pula anggaran negara yang harus dialokasikan untuk memenuhi hak keuangan dan fasilitas mereka.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres yang disebut mencapai Rp76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026.

Pemohon menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata besaran hak keuangan, melainkan tidak adanya batas maksimal jumlah anggota yang dapat diangkat.

Selain itu, pemohon menyinggung pengangkatan 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

BACA JUGA  Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

Keberadaan 10 Penasihat Khusus Presiden juga menjadi perhatian dalam permohonan tersebut. Pemohon menilai perlu adanya pertimbangan mengenai efektivitas dan efisiensi struktur penasihat Presiden.

MK Minta Pemohon Perbaiki Permohonan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26 Oktober 2026, Majelis Hakim Konstitusi meminta pemohon memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukumnya atau legal standing.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan hubungan antara statusnya sebagai wajib pajak dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mencermati kembali norma yang diuji serta menyertakan argumentasi yang lebih kuat mengenai ketentuan jumlah anggota Wantimpres.

BACA JUGA  Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit! Ini Jadwal Liburnya

Majelis memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan tersebut dijadwalkan diserahkan paling lambat 9 November 2026.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dalil mengenai potensi pembebanan APBN dan permintaan pembatasan jumlah anggota Wantimpres masih menunggu penilaian serta putusan MK.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2