Jumlah Korban Pelecehan Seksual Disabilitas Mataram Meningkat Jadi 15 Orang

Mataram||Jatenggayengnews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias AG (21), seorang pria penyandang disabilitas asal Mataram, semakin berkembang. Kini, jumlah korban bertambah menjadi 15 orang. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, yang mengungkapkan bahwa dua korban baru melapor pada Jumat (6/12/2024).

“Kami menerima laporan dari dua korban tambahan, sehingga totalnya kini mencapai 15 orang,” kata Joko di Mataram.

Dari 15 korban yang melapor ke KDD, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara itu, tim penyidik Unit PPA Polda NTB sudah memeriksa tujuh orang korban.

BACA JUGA  Akibat Cemburu, Seorang Wanita di Grobogan Dipolisikan

“Dari yang sebelumnya berjumlah 13, ada penambahan dua orang. Kami berharap korban lainnya juga melapor dan menjalani BAP,” tambah Joko.

Joko juga mengungkapkan bahwa dua korban telah menyerahkan bukti kepada polisi, berupa rekaman suara dan video yang menunjukkan tindakan manipulasi dan grooming oleh AG.

BACA JUGA  "Oli Palsu Merajalela, Pertamina Ditantang Bertindak!"<br>

KDD saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial untuk kelanjutan proses hukum terhadap kasus ini.

“Nantinya, tahanan rumah tidak akan diberlakukan lagi untuk tersangka. Kami akan memikirkan langkah selanjutnya,” tegas Joko.

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan AG sebagai tersangka setelah menemukan dua bukti yang mendukung dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 7 Oktober 2024 di sebuah home stay di Mataram. AG kini tengah menjalani tahanan rumah dan terancam dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Area Perkebunan
Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2