Pringsewu||jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial RI (41), warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor yang diparkir di area perkebunan. Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam laporannya, korban bernama Samsuri menyebutkan sepeda motor Honda Revo BE 3461 UD miliknya hilang saat diparkir di sebuah gubuk di area perkebunan Pekon Kamilin. Saat itu, korban meninggalkan kendaraan untuk mencari rumput dan memancing. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta.
IPDA Candra menyatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi RI sebagai pelaku dan menangkapnya di rumahnya pada Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari pengakuannya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. RI mengatakan bahwa ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia juga mengaku tidak memiliki kendaraan untuk mencari nafkah, sehingga memutuskan untuk mencuri motor yang diparkir di lokasi sepi.
Setelah mencuri, pelaku menukar tambah sepeda motor korban dengan kendaraan lain dan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp1 juta. Namun, uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil menemukan sepeda motor korban, yang kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
IPDA Candra menambahkan bahwa pelaku RI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.






