Fitnah di Warung Kerang, Warga Desa Wangunrejo Tunggu Putusan Akhir Juli dari Polresta Pati

PATI || JATENGGAYENGNEWS.com – Audiensi yang difasilitasi oleh Polresta Pati melalui Kasatreskrim terlapor Supriyono yang dilaporkan diaplikasi Lapor Gub oleh Agung Praditya alamat perum Gondangmanis Kudus terkait pelaporan palsu fitnah di warung kerang (WK) yang dilaporkan bahwa ada aktifitas jual beli miras, hiburan malam dengan berkedok warung kerang dan sebagainya, kamis tgl (18/07/24).

Audiensi belum ada titik temu antar kedua belah pihak yang mana warga  masih meminta kepastian hukum, Kasat reskim Polresta Pati Kompol Alfan Armin Map, S.IK, S.H.

BACA JUGA  Peringati Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Irjen Sandi: Jurnalis Adalah Mitra Kunci Harkamtibmas

Dalam menanggapi permintaan warga berjanji akan menyampaikan kepastian hukum kasus ini pada akhir bulan Juli 2024 sudah ada kepastian hukum warga desa Wangunrejo menunggu, tetapi jika sampai akhir bulan Juli masih belum ada kejelasan warga akan mendatangi Polresta Pati lagi.

Beberapa warga yang ikut audiensi mempertanyakan tentang sejauh mana proses hukum terhadap Agung Praditya. Yang mana sudah ada pengakuan yang bersangkutan dan disidang KIP yang sudah memutuskan bahwa si oknum tersebut terindikasi bahwa Agung Praditya yang melakukan fitnah Lapor Gub tersebut.

BACA JUGA  Koramil Simo Gandeng Perusahaan Transportasi Dalam Penyaluran Air Bersih

“Secara keseluruhan Kompol Alfan Armin Map, S.I.K, S.H, dalam hal ini kami masih terus melakukan penyidikan terkait hal tersebut kepastian hukum ditargetkan diakhir bulan Juli,” jelas Kasatreskrim.

“Kami warga perum menunggu sampai akhir juli sesuai komitmen dari kasat reskrim, semoga komitmen itu benar benar dilaksanakan, kami tunggu di akhir juli,” tutup ketua RW 03 Teguh Istyanto. (Lu2k/red)

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2