Kementerian Kominfo Akan Membuat Peraturan Tentang Layanan Komunikasi Dan Informasi Publik Berbasis Digital Penyandang Disabilitas

JATENGGAYENGNEWS.com-Dinas Kominfo menghadiri Bimbingan Teknis Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas, Kamis (13/06/2024) di Hotel THE 1O1 Yogyakarta.

Bimtek dibuka oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Dr. Hasyim Gautama, S.T., M.Sc sekaligus menjadi narasumber pertama dengan materi Kebijakan Layanan Komunikasi dan Informasi Publik Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA  Pameran Wastra Nusantara 2026 Resmi Dibuka di Yogyakarta

Pemateri Kedua oleh Akademisi, Fajri Nursyamsi berkaitan dengan Mengenal dan Memahami Web Content Accecibility Guideline (WGAG).

Pemateri ketiga oleh Tenaga IT Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan Widget Aksesibilitas dan Cara Instalasinya pada Web Situs Instansi Pemerintah.

BACA JUGA  Pelihara Kemampuan Prajurit Kodim Boyolali Gelar Garjas Periodik

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Kementerian Kominfo akan membuat Peraturan Menteri tentang Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (LKIP) Berbasis Digital Bagi Penyandang Disabilitas sebagai bentuk implementasi atas undang-undang dan peraturan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi. (Din/red)

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2