JAKARTA || jatenggayengnews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026).
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan tim sukses SAF pada Pilkada 2024, sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
> “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF dan YQB,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima suap terkait proyek pemerintah daerah. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya.
Sebelumnya, dalam OTT tersebut KPK mengamankan tujuh orang yang berasal dari unsur kepala daerah, aparatur sipil negara, dan pihak swasta di wilayah Langkat, Binjai, serta Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain mengamankan para pihak, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
> “Uang yang diamankan diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kembali menyeret kepala daerah dalam perkara korupsi pengadaan proyek pemerintah. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami berbagai barang bukti dan dokumen yang telah diamankan selama operasi tangkap tangan berlangsung untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.






