Taj Yasin Perkuat Peran KDEKS di Jateng

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Tengah mengusulkan pembentukan peraturan daerah, untuk memperkuat peran KDEKS di daerah. Usulan ini mengemuka pada saat pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) KDEKS Jawa Tengah bersama KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) di Kantor Gubernur, Rabu (14/06/2023)

“Nah ini untuk mendorong supaya penguatan-penguatan ekonomi syariah. Termasuk juga usulannya yang baik, bagaimana membuat sistem bahwa di Jateng ini bukan hanya ada KDEKS, hanya berbicara tentang halal, tapi (juga) dilindungi secara perda,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen saat ditemui usai mengikuti rakor.

BACA JUGA  Cegah Penggunaan Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi, Polres Grobogan Nyasar ke Sekolah

Usulan tersebut, menurut Wagub, harus ditindaklanjuti dengan mengusulkannya ke DPRD. Ia berharap, ada sinergi antara eksekutif, legislatif, maupun KDEKS dalam merealisasikannya, sebagai wujud komitmen Jawa Tengah dalam mempercepat laju ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

“Karena ini kalau kita bisa cepat, kita nanti akan menjadi pioneer pariwisata yang berbasis halal. Itu harapan kami. Juga saya berharap seluruh stakeholder, bukan hanya di eksekutif saja, tetapi juga ada di legislatif, termasuk perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga di Jawa Tengah untuk menyiapkan, menyongsong, pertumbuhan ekonomi, yang notabenenya dari ekonomi syariah itu sendiri,” jelasnya.

BACA JUGA  Kunjungi SMP, Polres Grobogan Ajak Pelajar Hindari Kenakalan Remaja

Wagub menambahkan, selain usulan pembentukan perda, adapula anggota yang menyampaikan mengenai usulan payroll ASN pemerintah daerah, lewat perbankan syariah. Payroll melalui perbankan syariah menjadi salah satu langkah  untuk mendorong inklusi keuangan dan ekonomi syariah di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA  Serda Djoko Galakkan Motivasi Minat Baca Siswa Siswi Sekolah Dasar

Wartawan : Arifin

Editor        : Luluk

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2