Kapolres Sragen Sikat Habis Judi Bentuk Apapun

SRAGEN || jatenggayengnews.com – Seorang pria penjual nomor judi jenis togel diringkus tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Pria berinisial YW alias K (30) warga Desa Dawung Kecamatan Jenar Sragen diringkus petugas dilokasi kejadian jalan Jenar- Tangen, tepatnya di sebuah warung milik warga di Desa Dawung Kecamatan Jenar Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penangkapan tersangka YW alias K (30), warga Desa Dawung Kecamatan Jenar Sragen tersebut, yang terjadi pada 4 Mei 2023 pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA  Waspada Predator Online, Pemuda Asal Jepara Ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng

Seperti diuraikan AKP Wikan, awalnya, tim Opsnal memperoleh informasi tentang adanya judi nomor jenis togel di wilayah Jenar dengan menggunakan aplikasi bernama Asem Togel.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan team Resmob, untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap seorang tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya petugas yang kala itu menyamar kemudian memperoleh informasi lokasi transaksi judi online, dan berhasil menangkap tersangka, “ kata AKP Wikan, Senin (08/05/2023).

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Kuansing Razia di Cafe Remang-remang, Amankan Miras Tanpa Izin

Tersangka yang telah diketahui identitasnya kemudian digelandang ke Mapolres Sragen berikut barangbukti yang ada padanya, yakni uang tunai sebesar Rp 471.500, sebuah handphone merk Posco warna biru dongker yang digunakan melakukan judi.

Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan diruang Sat Reskrim. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pidana sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA  Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

Wartawan : Malice

Editor        : Risa

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2