Polresta Pati Ungkap Kasus Suami Bunuh Istri

PATI || jatenggayengnews.com – Bertempat di Aula Sarja Arya Racana ,Satuan Resesrse Kriminal Polresta Pati laksanakan Konfrensi Pers dalam ugkap kasus KDRT dan pembunuhan yang di lakukan kepada istri hingga meninggal dunia.Selasa 16 mei 2023

Giat tersebut di hadiri langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama di dampingi Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno serta anggota.

Awal kejadian pada Minggu 14 mei, pagi sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku pulang kerumah melihat anaknya tidak menggunakan pampers.

BACA JUGA  [VIRAL] Pengantin Pria Dikeroyok Keluarga Istri Setelah Akad Nikah

Setelah itu, tersangka(suami) mengajak korban (istri) keluar rumah membeli Pampers. Tetapi dalam perjalanan pulang menuju rumah, mereka terlibat adu mulut .

“Tersangka berhenti di lapangan sepak bola dukuh sumber turut Desa Soneyan, terjadilah pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri,” jelas Kapolresta dalam konfernsi Pers

Setelah tak sadarkan diri, kemudian pelaku memboncengkannya pulang dengan cara memegangi korban. Karena korban tidak sadarkan diri.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

Setelah sesampainya di rumah karena korban tidak sadarkan diri, pihak keluarga membawa ke rumah sakit dan di periksa dokter saat itu,nyawa korban sudah tidak bernyawa/ meninggal dunia.

Tersangka (suami) mengatakan .”bahwa menyesal dengan perbuatannya dan kejadian tidak dalam perencanaan .Hal itu terjadi karena istri minta pisah dan selalu membuat masalah terus membuat kesal”jawab korban dalam pertanyaan pers

BACA JUGA  Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak di Polres Semarang, 33 Adegan Diperagakan

Tambah Kapolresta Kombes Pol Andika Bayu Adittama menjelaskan.”hasil otopsi yang dilakukan kemarin (senin ) di pemakaman mbah Ronggo ,bahwa korban (jenazah istri) terbukti adanya penganiayaan dan istri dalam keadaan hamil 2 bulan dan kehamilannya merupakan anak keempat dari tersangka.”,terang Kapolresta

“Atas perbuatannya tersangka di jerat hukuman pidana selama 15 tahun penjara .”tandas Kapolresta

Wartawan : Malice

Editor        : Risa