Aceh||jatenggayengnews.com – Dugaan adanya praktik pungutan fee dalam program Pokok Pikiran (Pokir) yang diusulkan oleh seorang anggota DPR RI berinisial IR menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Aceh Tenggara. Program ini seharusnya dikerjakan oleh kelompok tani (P3A) di 54 desa, tetapi justru dilimpahkan ke pihak ketiga.
Proyek pembangunan irigasi yang didanai dari anggaran pusat oleh Kementerian PUPR ini menuai kritik lantaran kelompok tani hanya menjadi penerima manfaat. Salah satu ketua kelompok P3A, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kelompoknya diminta membayar fee sebesar Rp70 juta untuk mengerjakan proyek saluran irigasi sepanjang 285 meter dengan anggaran Rp195 juta.
“Kami tidak mampu membayar fee sebesar itu, jadi pekerjaan ini diserahkan ke pihak ketiga. Kelompok kami hanya menerima Rp10 juta sebagai manfaat proyek ini,” ungkap ketua kelompok kepada tim media.
Ia juga menjelaskan bahwa dana proyek masuk ke rekening kelompok tani, tetapi langsung diserahkan kepada pihak ketiga setelah pencairan di bank. Modus ini diduga diatur oleh pihak tertentu yang merupakan perpanjangan tangan dari anggota DPR RI terkait, dengan tujuan menghindari pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Selain itu, kualitas proyek irigasi yang dikerjakan pihak ketiga disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Pembangunan yang asal jadi ini menyebabkan irigasi tidak kokoh dan rawan banjir, sehingga tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Kementerian PUPR sendiri tidak membenarkan pelibatan pihak ketiga dalam pekerjaan yang seharusnya dilakukan langsung oleh kelompok P3A. Namun, pelanggaran ini terus terjadi tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari penegak hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan fee ini, demi memastikan anggaran desa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.






