Klarifikasi BGN: Kabar Wajib Beli Wadah untuk Program Makan Bergizi Gratis Adalah Hoaks

Nasional272 Dilihat

JAKARTA||jatenggayengnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait isu pungutan biaya untuk pembelian wadah makan dalam program makan bergizi gratis. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

“Program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua,” ujar Lalu dalam keterangan resmi pada Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan, termasuk perlengkapan makan, telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan merata. Lalu juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang memaksa pembelian wadah makan, tindakan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

BACA JUGA  Ribuan Warga Hadiri Demak Ber Sholawat di Alun-Alun

“Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak tanpa membebani orang tua. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak diperkenankan memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun,” tegasnya, mengacu pada kebijakan resmi BGN.

BACA JUGA  Persiapan Pilkada Serentak 2024, Polresta Malang Kota Fokus Pada Optimalisasi KRYD

Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya video viral di media sosial, salah satunya dari akun TikTok @ahmd.lhan6, yang telah ditonton oleh lebih dari 3,2 juta pengguna. Dalam video tersebut, terlihat suasana rapat antara pihak sekolah dan orang tua siswa, di mana orang tua diwajibkan membeli dua unit wadah makan dengan harga Rp30 ribu per unit. Total biaya yang harus dikeluarkan setiap siswa mencapai Rp60 ribu, meskipun program disebut sebagai “gratis.”

BACA JUGA  Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Akan Diumumkan Januari 2025

BGN berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan mengingatkan semua pihak bahwa program makan bergizi gratis dirancang tanpa ada unsur pungutan kepada siswa atau orang tua. Pihak terkait diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungli agar segera ditindaklanjuti.

Gambar 1 Gambar 2