Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berkembang. Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka baru yang disebut memiliki peran dalam pengaturan dan distribusi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama pelaksanaan program.

Tersangka terbaru tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG bertambah menjadi enam orang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Dugaan Kejanggalan dalam Pembangunan RSUD Mandailing Natal, Hapsin Nasution Laporkan Pejabat dan Kontraktor

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tersangka disebut memperoleh akses untuk mencari mitra pelaksana program MBG serta pengelolaan titik dapur SPPG.

Penyidik menduga akses tersebut kemudian dimanfaatkan dengan cara menawarkan atau memperjualbelikan titik layanan kepada pihak yang ingin menjadi mitra pelaksana di sejumlah wilayah.

BACA JUGA  Ponton Sitaan di Bangka Barat Hilang Misterius

Selain itu, penyidik juga menduga terdapat komunikasi dan pengaturan yang melibatkan proses verifikasi lokasi pelaksanaan program.

Dalam pendalaman perkara, Kejaksaan menyebut terdapat dugaan aliran dana yang diberikan secara berkala kepada pihak tertentu. Dugaan transaksi tersebut kini masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan gizi.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Domino’s Pizza Alami Kerugian Pertama Sejak IPO, Tutup Gerai

Sementara itu, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2