Grobogan ||Jatenggayengnews.com-Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Grobogan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat. Pembahasan bersama pihak eksekutif tersebut dilaksanakan pada tanggal 25–26 Mei 2026.
Ketua Pansus II DPRD Grobogan, H. Muayafak, mengatakan bahwa penyusunan perda baru tentang desa menjadi kebutuhan yang harus segera dipenuhi karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional.
Menurutnya, Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, penyusunan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sehingga diperlukan penyesuaian aturan di tingkat daerah.
Pembahasan yang berlangsung selama dua hari tersebut melibatkan unsur legislatif dan eksekutif untuk mengkaji berbagai materi yang akan dimasukkan dalam Raperda Desa. Fokus pembahasan diarahkan pada sinkronisasi aturan daerah dengan ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.
Wakil Ketua Pansus II, Harnomo, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting agar pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Grobogan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD Kabupaten Grobogan berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan.
Raperda Desa yang tengah dibahas tersebut diharapkan segera rampung sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Grobogan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pansus II DPRD Grobogan Matangkan Raperda Desa Sesuai UU Terbaru






