Puluhan Tahun Beroperasi, Izin Stone Crusher Dipertanyakan Publik

PATI || jatenggayengnews.com – Keberadaan sebuah perusahaan penggilingan batu (stone crusher) di Kabupaten Pati yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas usaha berskala besar di daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan penggilingan batu yang diduga milik seorang pengusaha berinisial MN itu masih menjalankan aktivitas operasional hingga saat ini. Namun, keberadaan izin usaha melalui sistem OSS yang menjadi syarat utama legalitas kegiatan usaha disebut belum dapat dipastikan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang terdaftar melalui sistem OSS. Legalitas tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional dan komersial secara sah, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap berbagai kewajiban administrasi, lingkungan, perpajakan, dan ketentuan lainnya.

BACA JUGA  Danramil 05/Mijen Hadiri Jumat Curhat Kapolres Demak di Desa Bermi

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan yang bersangkutan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan yang selama ini dijalankan oleh pihak-pihak berwenang.

“Jika benar perusahaan tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan OSS, maka fungsi pengawasan dari instansi terkait patut dipertanyakan. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Sukendar.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas usaha, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap penerimaan daerah dan negara. Sebab, perusahaan yang belum memenuhi seluruh kewajiban perizinan berisiko tidak terdata secara optimal dalam sistem pengawasan maupun administrasi pendapatan daerah.

Menurut Sukendar, Pemerintah Kabupaten Pati perlu melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang telah beroperasi namun belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  TMMD Reguler Ke-116 Kodim 0709/Kebumen Bangun Fasilitas Umum Untuk Masyarakat Desa Pejengkolan

“Pendataan ulang perlu dilakukan agar seluruh pelaku usaha tercatat secara resmi dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip keadilan dalam penegakan aturan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya fokus pada pengawasan terhadap pelaku usaha kecil, sementara dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan besar tidak mendapat perhatian yang sama.

“Penegakan aturan harus berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut patuh terhadap aturan, sementara perusahaan besar yang diduga melanggar justru luput dari pengawasan,” katanya.

Lebih lanjut, Sukendar meminta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan dan membuka informasi secara transparan kepada masyarakat mengenai status perizinan perusahaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Respons Cepat Polsek Ngargoyoso, Kasus Pencurian Diselesaikan Kekeluargaan

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan belum dimilikinya perizinan OSS tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam melakukan pemeriksaan dan memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas usaha di daerah, terutama pada sektor industri yang memiliki dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang cukup besar bagi masyarakat sekitar.

Gambar 1 Gambar 2