Ombudsman Banten Soroti Pungutan Ijazah dan Perpisahan Sekolah

Banten||Jatenggayengnews.com- kembali diguncang isu yang sebenarnya sudah sering diperingatkan, tapi masih saja muncul di permukaan. Isu biaya perpisahan dan penebusan ijazah tahun ajaran 2025-2026 kembali jadi sorotan tajam publik dan lembaga pengawas. Ombudsman RI Perwakilan Banten turun memberi peringatan keras. Bukan tanpa sebab, karena pada tahun sebelumnya masih ditemukan dugaan praktik di lapangan yang dibungkus kegiatan sekolah, mulai dari perpisahan, rapat, hingga alasan administrasi lain yang seolah resmi.

 

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan biaya. Apalagi jika sifatnya wajib, mengikat, atau dipaksakan dalam bentuk apapun kepada orang tua murid.

 

Di lapangan, muncul indikasi pola yang masih berulang, hanya saja cara mainnya makin halus.

 

Tidak selalu terang-terangan, tapi dampaknya tetap sama: orang tua murid merasa terbebani oleh biaya yang tidak sepenuhnya transparan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik. Kenapa setiap tahun masalah yang sama terus muncul, padahal aturan sudah jelas? Ini yang membuat kepercayaan masyarakat mulai diuji lagi di sektor pendidikan.

 

Ombudsman menegaskan, ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan atau dikaitkan dengan kewajiban finansial. Sekali ada syarat pembayaran yang menghambat, maka itu sudah masuk ranah yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.

 

Regulasi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebenarnya sudah sangat tegas. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Tapi di lapangan, garis ini sering kabur dan sulit dibedakan masyarakat.

BACA JUGA  TK Al-Madinah Kunjungi Green House Kodim 0716/Demak, Ciptakan Kecintaan Lingkungan Anak Sejak Dini

 

Hal serupa juga ditegaskan dalam Permenag Nomor 16 Tahun 2020. Sumbangan tidak boleh mengikat, apalagi sampai berubah bentuk menjadi kewajiban tidak tertulis yang membebani wali murid secara ekonomi.

 

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menilai situasi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Dari sudut pandang kontrol sosial, ia menyebut ini sebagai alarm keras lemahnya pengawasan. “Kalau tiap tahun muncul pola yang sama, berarti ada yang harus dibongkar dari sistem pengawasannya,” tegasnya.

 

Namun di luar itu, harapan besarnya adalah pengawasan nyata dari masyarakat. Yuk lah gas yuk para kontrol sosial, ormas, LSM, LBH, aktivis, media, dan seluruh elemen masyarakat ikut mengawal semua titik sekolah tanpa terkecuali. Mari dikaji, dibedah, dan dikroscek setiap kejanggalan yang ada. Tahun ajaran ini diharapkan benar-benar steril dari oknum, karena pendidikan seharusnya jadi ruang ringan, bukan beban yang terus berulang setiap tahun.

 

Pada akhirnya, pendidikan harus jadi tempat yang meringankan, bukan membebani. Aturan dibuat untuk dijalankan demi keadilan bersama. Jika ada yang keliru, cukup saling mengingatkan dengan cara yang baik. Karena pendidikan yang bersih akan melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter.

Ombudsman Banten Soroti Pungutan Ijazah dan Perpisahan Sekolah

Banten||Jatenggayengnews.com- kembali diguncang isu yang sebenarnya sudah sering diperingatkan, tapi masih saja muncul di permukaan. Isu biaya perpisahan dan penebusan ijazah tahun ajaran 2025-2026 kembali jadi sorotan tajam publik dan lembaga pengawas. Ombudsman RI Perwakilan Banten turun memberi peringatan keras. Bukan tanpa sebab, karena pada tahun sebelumnya masih ditemukan dugaan praktik di lapangan yang dibungkus kegiatan sekolah, mulai dari perpisahan, rapat, hingga alasan administrasi lain yang seolah resmi.

BACA JUGA  Dibuka Pendaftaran Beasiswa S2 untuk Wartawan, Tersedia 10 Prodi

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan biaya. Apalagi jika sifatnya wajib, mengikat, atau dipaksakan dalam bentuk apapun kepada orang tua murid.

Di lapangan, muncul indikasi pola yang masih berulang, hanya saja cara mainnya makin halus.

Tidak selalu terang-terangan, tapi dampaknya tetap sama: orang tua murid merasa terbebani oleh biaya yang tidak sepenuhnya transparan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik. Kenapa setiap tahun masalah yang sama terus muncul, padahal aturan sudah jelas? Ini yang membuat kepercayaan masyarakat mulai diuji lagi di sektor pendidikan.

Ombudsman menegaskan, ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan atau dikaitkan dengan kewajiban finansial. Sekali ada syarat pembayaran yang menghambat, maka itu sudah masuk ranah yang berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik.

Regulasi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sebenarnya sudah sangat tegas. Komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib. Tapi di lapangan, garis ini sering kabur dan sulit dibedakan masyarakat.

BACA JUGA  PLN Salatiga Goes to School melakukan edukasi manfaat dan keselamatan ketenagalistrikan (K2) di SD Negeri 3 Pingit

Hal serupa juga ditegaskan dalam Permenag Nomor 16 Tahun 2020. Sumbangan tidak boleh mengikat, apalagi sampai berubah bentuk menjadi kewajiban tidak tertulis yang membebani wali murid secara ekonomi.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menilai situasi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Dari sudut pandang kontrol sosial, ia menyebut ini sebagai alarm keras lemahnya pengawasan. “Kalau tiap tahun muncul pola yang sama, berarti ada yang harus dibongkar dari sistem pengawasannya,” tegasnya.

Namun di luar itu, harapan besarnya adalah pengawasan nyata dari masyarakat. Yuk lah gas yuk para kontrol sosial, ormas, LSM, LBH, aktivis, media, dan seluruh elemen masyarakat ikut mengawal semua titik sekolah tanpa terkecuali. Mari dikaji, dibedah, dan dikroscek setiap kejanggalan yang ada. Tahun ajaran ini diharapkan benar-benar steril dari oknum, karena pendidikan seharusnya jadi ruang ringan, bukan beban yang terus berulang setiap tahun.

Pada akhirnya, pendidikan harus jadi tempat yang meringankan, bukan membebani. Aturan dibuat untuk dijalankan demi keadilan bersama. Jika ada yang keliru, cukup saling mengingatkan dengan cara yang baik. Karena pendidikan yang bersih akan melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter.