Ombudsman Banten Larang Pungutan Perpisahan dan Penebusan Ijazah

TANGERANG||Jatenggayengnews.com – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2026/2027, Ombudsman RI Provinsi Banten meningkatkan pengawasan terhadap potensi maladministrasi di sektor pendidikan. Atensi tersebut menyusul keluhan masyarakat, khususnya orang tua siswa, terkait dugaan pungutan liar yang dikemas sebagai biaya perpisahan maupun penebusan ijazah di sejumlah satuan pendidikan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa penarikan biaya kelulusan atau pengaitan penyerahan ijazah dengan kewajiban pembayaran apa pun tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik di bidang pendidikan.

 

“Sekolah, terutama sekolah negeri yang dibiayai negara, dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memberatkan orang tua murid. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan maupun dengan mengaitkan ijazah,” tegas Fadli dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Mei 2026.

 

Ia menambahkan, ijazah merupakan hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan finansial. Menurutnya, praktik “penahanan” ijazah karena alasan pembayaran merupakan bentuk maladministrasi yang harus dihentikan.

 

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh disandera oleh kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ombudsman akan Awasi Program Sekolah Gratis dan Makan Bergizi di Banten

 

Ombudsman Banten mengaku telah menerima sejumlah informasi awal terkait dugaan pungutan yang dikaitkan dengan agenda perpisahan sekolah maupun proses pengambilan ijazah. Karena itu, pihaknya mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah agar menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.

BACA JUGA  PEPABRI Gelar Karya Bakti, Bangun Negeri Perkuat Tali Silaturahmi

 

Dalam regulasi pendidikan, terdapat perbedaan tegas antara sumbangan dan pungutan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Sebaliknya, pungutan dilarang karena bersifat wajib, mengikat, serta ditetapkan jumlah dan waktunya oleh sekolah.

 

Ketentuan serupa juga berlaku di lingkungan madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan hanya diperbolehkan jika sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

 

Kedua aturan itu juga melarang komite sekolah atau madrasah melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, seragam, maupun mencederai integritas proses penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.

 

Untuk mencegah praktik maladministrasi, Ombudsman Banten mengimbau masyarakat dan wali murid agar tidak ragu melaporkan dugaan pungutan yang melanggar ketentuan.

 

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya

Ombudsman Banten Larang Pungutan Perpisahan dan Penebusan Ijazah

TANGERANG||Jatenggayengnews.com – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2026/2027, Ombudsman RI Provinsi Banten meningkatkan pengawasan terhadap potensi maladministrasi di sektor pendidikan. Atensi tersebut menyusul keluhan masyarakat, khususnya orang tua siswa, terkait dugaan pungutan liar yang dikemas sebagai biaya perpisahan maupun penebusan ijazah di sejumlah satuan pendidikan.

BACA JUGA  Gibran Gelar Uji Coba Makan Bergizi Gratis Untuk Siswa di Kota Solo

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa penarikan biaya kelulusan atau pengaitan penyerahan ijazah dengan kewajiban pembayaran apa pun tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik di bidang pendidikan.

“Sekolah, terutama sekolah negeri yang dibiayai negara, dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan memberatkan orang tua murid. Apa pun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan maupun dengan mengaitkan ijazah,” tegas Fadli dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Mei 2026.

Ia menambahkan, ijazah merupakan hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh dijadikan alat tekanan finansial. Menurutnya, praktik “penahanan” ijazah karena alasan pembayaran merupakan bentuk maladministrasi yang harus dihentikan.

“Ijazah adalah hak siswa. Tidak boleh disandera oleh kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman akan Awasi Program Sekolah Gratis dan Makan Bergizi di Banten

Ombudsman Banten mengaku telah menerima sejumlah informasi awal terkait dugaan pungutan yang dikaitkan dengan agenda perpisahan sekolah maupun proses pengambilan ijazah. Karena itu, pihaknya mengingatkan kepala sekolah dan komite sekolah agar menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.

BACA JUGA  Resty Asal Banyumas Berhasil Melangkah ke Grand Final Kontes Ambyar Indonesia 2024

Dalam regulasi pendidikan, terdapat perbedaan tegas antara sumbangan dan pungutan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Sebaliknya, pungutan dilarang karena bersifat wajib, mengikat, serta ditetapkan jumlah dan waktunya oleh sekolah.

Ketentuan serupa juga berlaku di lingkungan madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan hanya diperbolehkan jika sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kedua aturan itu juga melarang komite sekolah atau madrasah melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pembelajaran, seragam, maupun mencederai integritas proses penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.

Untuk mencegah praktik maladministrasi, Ombudsman Banten mengimbau masyarakat dan wali murid agar tidak ragu melaporkan dugaan pungutan yang melanggar ketentuan.

“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya