Pimprus Jateng Gayeng News Desak Pengusutan Dugaan Ijazah Bupati Rohil

Nasional27 Dilihat

PEKANBARU || jatenggayengnews.com — Penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menjadi sorotan publik setelah disebut berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh hukum nasional dan Pimprus Jateng Gayeng News, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, yang meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5/2026), Prof Sutan Nasomal menilai dugaan manipulasi data pendidikan oleh pejabat publik perlu ditangani serius dengan melibatkan tim ahli dan aparat penegak hukum.

“Masalah kasus bupati diduga memanipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan menggunakan pakar ahli. Bahkan bila perlu Presiden tinggal memerintahkan aparat bawahannya untuk menangani masalah ini setuntas-tuntasnya agar ada efek jera,” ujarnya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta.

BACA JUGA  Kabidhumas Polda Jatim: Tuduhan Sekjen PDIP Tidak Benar

Menurutnya, penanganan perkara yang berlarut-larut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

Sorotan terhadap kasus tersebut mencuat setelah adanya surat resmi dari Mabes Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang disebut meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam.

BACA JUGA  12 Orang Tahanan Baru Dari Polres Jombang

Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima penjelasan terbuka maupun perkembangan signifikan terkait proses penanganan perkara tersebut.

Laporan terbaru diketahui diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR. Pihak pelapor menyebut laporan tersebut berbasis hasil investigasi data, dokumen, dan penelusuran lapangan.

Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain dugaan kejanggalan dokumen STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru, dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan sekolah dengan data Dapodik Kemendikbud, hingga dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968.

Pelapor meminta seluruh dugaan tersebut diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Kontingen KORMI Demak Di Lepas Bupati Untuk FORDA 2024 Di Banyumas

Selain mendesak transparansi dari Polda Riau, Yayasan DPP KPK TIPIKOR juga meminta Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan, serta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan profesional dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.

Pernyataan dalam perkara ini merupakan pendapat pihak pelapor dan narasumber. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum tetap.