Pimprus Jateng Gayeng News Dukung Perjuangan Plasma Aceh Singkil

Nasional26 Dilihat

ACEH SINGKIL || jatenggayengnews.com — Safriadi Oyon menemui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu (6/5/2026), guna membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta realisasi kebun plasma perusahaan sawit di Aceh Singkil.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian ATR/BPN tersebut membahas kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk mengalokasikan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami harap dukungan menteri agar perpanjangan HGU sejalan dengan kepentingan rakyat,” ujar Bupati Safriadi Oyon saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA  Dukung Program Pemerintah, Bati Bakti TNI Dampingi Imunisasi

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut disebut sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, saat menjadi inspektur upacara HUT ke-27 Aceh Singkil pada 27 April 2026 lalu.

Dalam kesempatan itu, Fadhullah menegaskan seluruh perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat daerah.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal selaku Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1).

BACA JUGA  Peringatan Hari Guru Nasional Ke-78, Pj Gubernur Luncurkan Program Ayo Rukun

“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan memperjuangkan plasma dari HGU sawit untuk kesejahteraan warga,” ujar Prof Sutan Nasomal.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

“Jika plasma ini terealisasi, tentu akan berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil di antaranya PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, PT Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 03/Batealit Dampingi Penyerahan Bantuan Dari Kemensos

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut, termasuk meminta tanggapan sejumlah perusahaan HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan mereka dalam merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat.