Dugaan Perselingkuhan via TikTok, Warga Magelang Tewas Tragis

MAGELANG || jatenggayengnews.com – Polresta Magelang saat ini menetapkan lima orang tersangka, empat diantaranya sudah diamankan dan satu lagi masih buron atas dugaan kasus perselingkuhan yang berlanjut ke pengeroyokan yang menyebabkan korban KK (33) kehilangan nyawa. (22/2/26)

Korban ditemukan dengan keadaan sudah babak belur dibeberapa bagian tubuhnya di Perumahan Koda Jaya Mertoyudan Kabupaten Magelang langsung dlarikan ke Rumah Sakit Tidar Magelang kota.

Peristiwa bermula dari sebuah laporan istri korban pada Senin,9/2/2026 malam ,jelas AKP Toyib Riyanto Wakasat Reskrim Polresta Magelang.Hingga pada Selasa 10/2/2026 dini hari korban menghembuskan nafas terakhir akibat dari luka serius yang dialaminya dibagian kepala .

BACA JUGA  Bandar Togel Merk DM Berkibar Bebas di Deli Serdang, Beromset Puluhan Juta

ANH (40) salah satu tersangka yang adalah warga Tuguran Magelang Kota telah diamankan pihak Kepolisian,sedangkan ketiga pelaku lainnya menyerahkan diri : RG (33) ,warga jogonegoro ,MA (35),warga Kalinegoro,dan NAP(37) ,warga Wates.Sedangka satu tersangka lain Masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lima orang tersebut dipicu dugaan adanya hubungan asmara antara korban dan istri RG.Rasa kecurigaan itu muncul setelah RG melihat dari akun TikTok milik istrinya yang didalam nya ada sangkaan perselingkuhan.Adapun kronologi korban djemput di rumahnya untuk dibawa ke Tuguran,sesampai disana korban ditanya lalu mengakuinya bahwa benar ada hubungan asmara .Setelah korban dibawa pulang ke rumah RG di Kodajaya berlanjutlah aksi kekerasan kembali yang mengakibatkan sampai tak sadarkan diri.Hasil dari pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius dibagia kepala diduga akibat pukulan benda keras.

BACA JUGA  Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Pasutri dan Penadah Diamankan

Tersangka DPO telah memukul dengan sebuah cobek,sementara MA menggunakan sebatang stik basball,dan RG hanya menggunakan tangan kosong.Atas perbuatanya tersebut para pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 Aya (4)KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama -sama sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana 12 tahun penjara ,subsider Pasal 466 ayat (3)KUHP tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA  Gempar!! Video Diduga Oknum TNI Viral

Investigasi :Tofan.

Gambar 1 Gambar 2