Kasus Pencurian Emas Senilai 100 Juta di Kradenan Grobogan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas milik korban Septi Ita Purwaningsih (29) di Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Peristiwa tersebut, awalnya diketahui korban, pada Selasa (29/9/2026) ketika hendak mengambil uang untuk keperluan belanja. Saat membuka lemari di kamar, ia mendapati dompet berisi uang dan kotak perhiasan emas sudah tidak berada di tempat semula.

Barang yang hilang berupa uang tunai sekitar Rp1,5 juta serta perhiasan emas yang terdiri dari 10 cincin, dua kalung, sembilan gelang, satu gelang kaki, dua emas antam dan empat bandul. Satu dompet berisi surat-surat pembelian perhiasan juga turut hilang. Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp100 juta.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada pihak kepolisian. Usai menerima laporan, Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo menyampaikan, sebelum kejadian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Watik Gentik dan mengatakan hendak memesan roti dalam jumlah banyak. Korban kemudian diajak bertemu di Alfamart Kuwu untuk membahas pesanan tersebut.

BACA JUGA  Usai Apel Pergeseran Pasukan, Bupati Kebumen dan Forkopimda Pantau Kesiapan TPS

Pada Senin (28/9/2026), korban berangkat menuju Alfamart Kuwu setelah menerima ajakan tersebut. Namun, orang yang menghubunginya tidak datang dengan alasan mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Kecamatan Wirosari, sehingga pertemuan batal dilakukan.

“Keesokan harinya, Selasa (29/9/2026), korban kembali menerima pesan dari nomor yang sama dan diajak bertemu di Alfamart Kuwu. Korban kemudian berangkat dan menunggu di lokasi, tetapi orang yang mengaku sebagai pemesan roti, tidak datang lagi. Nomor WhatsApp tersebut, kemudian juga tidak aktif,” ujar Kapolsek Kradenan, Senin (5/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, Polsek Kradenan Bersama Tim URC Polres Grobogan kemudian mengamankan DS (30) yang merupakan tetangga korban dan GP (25) seorang pria warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.

Menurut keterangan DS (30), ia masuk ke dalam rumah korban dan melakukan aksinya setelah mengetahui korban pergi meninggalkan rumah usai menerima pesan WhatsApp. Barang-barang berupa uang tunai Rp1,5 juta, kotak berisi 26 perhiasan emas serta dompet yang berisi surat-surat pembelian emas tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa meninggalkan lokasi.

“Komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata merupakan modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan di dalam kamar,” imbuh AKP Edy Sutarjo.

BACA JUGA  Rabat Beton Terlaksana 50 Persen di KBM Desa Sambirejo

Pelaku kemudian membawa hasil pencurian ke Sragen untuk mencari pihak yang bersedia membeli perhiasan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Ia kemudian kembali membawa uang dan perhiasan tersebut, sementara kotak dan beberapa dompet milik korban dibuang di kawasan perkebunan tebu di sekitar jalan tol Sragen-Surabaya.

Kemudian DS (30) menghubungi GP (25) untuk meminta bantuan mencarikan pembeli emas. GP yang bekerja di wilayah Solo kemudian mempertemukan DS dengan calon pembeli di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Perhiasan hasil pencurian tersebut kemudian terjual seharga Rp33 juta. Dari transaksi itu, GP memperoleh imbalan sebesar Rp4 juta.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian maupun hasil transaksi penjualan perhiasan,” jelas AKP Edy Sutarjo.

Dari DS (30), polisi mengamankan uang tunai Rp23,4 juta, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna pink, dua dompet milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2019 tanpa nomor polisi. Sementara dari GP (25) diamankan uang tunai Rp4 juta dan satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019.

BACA JUGA  Resahh!! Program PTSL di Desa Jembulwunut Pati Diduga di Jadikan Ajang Pungli

AKP Edy Sutarjo menambahkan, DS (30) diduga mengetahui keberadaan perhiasan korban setelah sebelumnya melihat unggahan mengenai perhiasan tersebut di status WhatsApp korban. Motif pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan pelaku untuk membayar utang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk saat mengunggah story WhatsApp. Hindari mempublikasikan secara berlebihan informasi mengenai barang berharga, kondisi rumah, aktivitas saat meninggalkan rumah maupun hal lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran,” tegas Kapolsek Kradenan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan atau ajakan dari orang yang belum dikenal, khususnya yang meminta warga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Uang dan barang berharga juga hendaknya disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2