DPMD Dharmasraya Dalami Dugaan Tekanan terhadap Warga Nagari Sopan Jaya

Tentang Kami18 Dilihat

DHARMASRAYA||jatenggayengnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, turun tangan mendalami dugaan tekanan terhadap warga Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, yang disebut diminta meninggalkan tempat tinggalnya.

Persoalan tersebut turut menyeret nama Wali Nagari Sopan Jaya, St. Riza Rianda, beserta keluarganya. DPMD memastikan akan mengkaji persoalan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Plt. Kepala DPMD Dharmasraya, Yuli Adri, S.KM., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Dharmasraya, bagian pemerintahan, bagian hukum, Inspektorat, serta Camat Padang Laweh.

“Persoalan ini akan kami dalami sesuai kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan di tingkat nagari, pimpinan akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yuli saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Polemik Berawal dari Video Viral

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video TikTok pada 27 Agustus 2026 yang memperlihatkan pernyataan Popy Yuwinda, istri Wali Nagari Sopan Jaya.

BACA JUGA  Tanamkan Kedisiplinan, TNI Koramil 03/Serengan Latih PBB Siswa SMPN 22 Surakarta

Dalam video tersebut, Popy meminta Sumi dan anaknya, Clara, tidak lagi tinggal di wilayah Kecamatan Padang Laweh. Permintaan itu disebut berkaitan dengan keresahan sejumlah warga terhadap lingkungan pergaulan remaja.

Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik di tengah masyarakat.

Salah satu anggota keluarga berinisial L mengungkapkan bahwa Mul Yana dan Sukiyem akhirnya memilih pindah dari Nagari Sopan Jaya ke Nagari Jao.

Menurut keterangan keluarga, keputusan tersebut diambil setelah muncul permintaan agar mereka meninggalkan wilayah tersebut.

Namun, dugaan tekanan terhadap keluarga tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

DPMD Tunggu Hasil Klarifikasi

Wali Nagari Sopan Jaya, St. Riza Rianda, sebelumnya menyatakan telah menggelar rapat bersama unsur pemerintahan nagari, tokoh masyarakat, alim ulama, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk membahas persoalan tersebut.

BACA JUGA  Diciduk BNNP Jatim, Rusdi Bin Jumat, Bablas Bui

Ia juga menyatakan bersedia memperlihatkan dokumentasi kegiatan, daftar hadir, serta notulen rapat.

Namun, dokumen yang dijanjikan tersebut belum diperlihatkan kepada awak media hingga berita diterbitkan.

Di sisi lain, keluarga warga yang merasa dirugikan meminta agar persoalan tersebut ditangani secara objektif dan tidak menimbulkan tekanan sosial lebih lanjut.

Hak Warga Harus Dilindungi

Ketua Posbakumadin Cabang Dharmasraya, Adv. Tibrani, S.H., C.Med., mengingatkan bahwa setiap persoalan masyarakat harus diselesaikan berdasarkan hukum.

Menurutnya, jabatan maupun hubungan keluarga dengan pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga.

Senada, Ketua LSM KPK Nusantara DPD Sumatera Barat, Han Yusfik, melalui perwakilannya di Dharmasraya, Nel, meminta agar dugaan intimidasi, diskriminasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dikaji secara objektif.

Ia menegaskan, apabila ditemukan tindakan yang melanggar hukum, pihak terkait harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Kadinas Sosial Kudus; Optimis Proposal Sekolah Rakyat Kudus Dapat Prioritas Utama Kementrian

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Kini, publik menunggu langkah konkret DPMD Dharmasraya bersama Camat Padang Laweh dan Inspektorat dalam mengusut persoalan tersebut.

Klarifikasi terhadap seluruh pihak, pemeriksaan dokumen rapat, serta penelusuran dugaan tekanan terhadap warga menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Pemerintah nagari diharapkan dapat menyelesaikan persoalan sosial secara bijaksana, tanpa mengabaikan hak dan martabat masyarakat.

Hingga saat ini, dugaan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan tersebut belum dinyatakan terbukti secara hukum. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2