Desil Warga Naik, Kades Demak Mengadu ke DPRD: Bansos Harus Tepat Sasaran!

Tentang Kami38 Dilihat

DEMAK||jatenggayengnews.com – Perubahan peringkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi sorotan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro Kabupaten Demak. Sejumlah warga yang dinilai masih membutuhkan bantuan justru tercatat mengalami kenaikan desil, sehingga dikhawatirkan kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial (bansos).

Persoalan tersebut disampaikan Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin (12/10/2026). Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri perwakilan instansi terkait untuk membahas persoalan pendataan serta dampaknya terhadap penyaluran bantuan bagi masyarakat.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro, Muh Rifa’i, bersama sejumlah kepala desa menyampaikan bahwa perubahan data kesejahteraan menimbulkan persoalan di tingkat desa. Pemerintah desa kerap menjadi sasaran keluhan warga yang menganggap kepala desa dan perangkatnya memiliki kewenangan menentukan peringkat desil penerima bantuan.

Padahal, penentuan desil dilakukan melalui mekanisme pengolahan dan pemeringkatan data secara nasional.

Kenaikan Desil Berdampak pada Akses Bantuan

Paguyuban menyoroti dampak perubahan desil terhadap sejumlah program perlindungan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan pangan berupa beras, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA  Polemik Pasal Ijazah Gibran Memanas, Doli Buka Dokumen Pembahasan

Persoalan semakin terasa ketika penerima bantuan sebelumnya meninggal dunia atau pindah domisili, sehingga pemerintah desa harus mencari calon penerima pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, warga yang dinilai masih layak berdasarkan kondisi di lapangan terkadang tercatat memiliki peringkat desil yang tidak memenuhi kriteria program tertentu. Akibatnya, desa menghadapi kesulitan dalam menentukan penerima pengganti dan menyalurkan bantuan sesuai aturan.

Paguyuban berharap pemerintah melakukan evaluasi dan pemutakhiran data secara menyeluruh agar informasi yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, sosialisasi mengenai mekanisme penetapan desil dan persyaratan penerima bantuan dinilai perlu diperluas hingga seluruh desa dan kecamatan.

BPS Jelaskan Desil Bersifat Dinamis

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Demak menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pemeringkatan yang membagi penduduk ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Pemeringkatan dilakukan pada tingkat nasional, bukan hanya berdasarkan perbandingan kondisi ekonomi penduduk dalam satu kabupaten. Karena sifatnya relatif dan dinamis, posisi desil seseorang dapat berubah mengikuti pembaruan data serta hasil penilaian kondisi sosial ekonomi rumah tangga.

BACA JUGA  DPRD Grobogan Bentuk Pansus VI Bahas Tata Tertib Baru

Penilaian kesejahteraan juga tidak semata-mata bertumpu pada pendapatan. Berbagai karakteristik rumah tangga dan kondisi kehidupan masyarakat menjadi bagian dari proses penilaian.

Meski demikian, ketidaksesuaian antara data yang tercatat dan kondisi nyata di lapangan tetap menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui mekanisme verifikasi dan pemutakhiran data.

Desa Minta Mekanisme Pendataan Diperjelas

Paguyuban Kepala Desa Demang Bintoro berharap terdapat kejelasan mengenai prosedur perubahan data, kriteria penerima bantuan, serta kewenangan masing-masing instansi dalam pengelolaan DTSEN.

Pemerintah desa juga membutuhkan akses informasi dan koordinasi yang memadai agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika terjadi perubahan status kesejahteraan maupun kelayakan penerimaan bantuan.

Di sisi lain, masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya perlu mendapatkan informasi mengenai mekanisme pengajuan perbaikan atau usul sanggah sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar kesalahan data dapat ditindaklanjuti tanpa mengabaikan ketentuan program bantuan yang telah ditetapkan pemerintah.

DPRD Dorong Koordinasi Antarinstansi

Audiensi tersebut turut melibatkan unsur BPS, Dinas Sosial, Bulog, serta Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Keterlibatan berbagai instansi diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menjelaskan persoalan pendataan dan penyaluran bantuan sosial.

BACA JUGA  Ngebut hingga Seruduk Pembatas Jalan, Sopir Lamborghini Ditagih Bayar Ganti Rugi Kerusakan Tol

DPRD Kabupaten Demak menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa sebagai bagian dari fungsi representasi masyarakat. Persoalan ini membutuhkan tindak lanjut bersama agar data penerima bantuan semakin akurat dan pelaksanaan program perlindungan sosial berjalan sesuai ketentuan.

Ke depan, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, dan pemerintah desa menjadi penting untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara cermat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Akurasi data bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap perubahan desil, terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dipahami berdasarkan kondisi sebenarnya.

Melalui evaluasi data dan perbaikan koordinasi, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sekaligus meminimalkan kesalahpahaman antara warga dan pemerintah desa.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2