DPRD Grobogan Bentuk Pansus VI Bahas Tata Tertib Baru

Tentang Kami1317 Dilihat

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025, pada Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., dan dihadiri oleh para wakil ketua, anggota dewan, sekretaris dewan, serta tamu undangan lainnya. Dalam pembukaannya, Hj. Lusia menyampaikan rasa syukur atas kelancaran rapat paripurna sebelumnya dan menegaskan pentingnya penyesuaian aturan internal DPRD agar sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan kelembagaan.

BACA JUGA  Masyarakat Kwadungan Sampaikan Terima Kasih atas Pembangunan Jembatan Temantenan

“Perubahan Tata Tertib ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru seperti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024, dan juga untuk memperkuat fungsi DPRD dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan daerah,” ujar Hj. Lusia.

Usulan perubahan tata tertib ini diajukan oleh sedikitnya tujuh anggota DPRD dari fraksi berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VI Tahun 2025 yang bertugas membahas rancangan peraturan dimaksud.

Ketua DPRD Grobogan menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan dua tingkat yang harus dilalui sebelum penetapan peraturan baru.
“Dengan terbentuknya Pansus VI Tahun 2025, diharapkan pembahasan rancangan tata tertib ini berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif serta sesuai dinamika pelaksanaan tugas DPRD,” jelas Lusia.

BACA JUGA  Waspada! Ratusan Hewan Ternak di Banyumas Terjangkit PMK

Rapat berjalan tertib dan lancar. Setelah pembentukan dan penetapan jumlah anggota Pansus VI yang terdiri dari 13 orang, rapat diskors sementara untuk memberi kesempatan masing-masing fraksi menentukan perwakilannya.

Usai skors dicabut dan keanggotaan pansus dibacakan, Ketua DPRD Grobogan menutup rapat dengan harapan agar Pansus VI dapat bekerja optimal dan menghasilkan keputusan terbaik.
“Selamat bekerja kepada seluruh anggota Pansus VI. Gunakan waktu sebaik-baiknya untuk menyusun peraturan yang akan menjadi pedoman bersama dalam menjalankan tugas DPRD,” pungkas Hj. Lusia.

BACA JUGA  BNN Bongkar Laboratorium Sabu Lantai 20 Apartemen di Cisauk Tangerang

Rapat Paripurna ke-41 ditutup secara resmi dan dilanjutkan dengan agenda Rapat Kerja Panitia Khusus IV Tahun 2025 serta Rapat Badan Kehormatan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2