DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-40, Bahas Raperda Inisiatif Fasilitasi Bantuan Pendidikan Madrasah Diniyah

Tentang Kami387 Dilihat

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025, pada Senin (13/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Grobogan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., dihadiri oleh Bupati Grobogan H. Setyohadi, jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, para asisten Sekda, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Grobogan, direktur BUMD, serta para anggota dewan dan perwakilan media massa.

Agenda utama rapat kali ini adalah Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu, yakni penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah.

BACA JUGA  PLN Icon Plus Bersama Diskominfo Kota Padang Wujudkan Smart Surau di 135 Masjid

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani menyampaikan bahwa pendidikan Madrasah Diniyah memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia.
“Madrasah Diniyah menjadi wadah pembentukan karakter serta penguatan nilai-nilai moral dan keagamaan bagi anak-anak bangsa,” ujarnya.

Usulan Raperda inisiatif ini diajukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Grobogan H. Musapak, SH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Raperda tersebut bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mendukung penyelenggaraan pendidikan Madrasah Diniyah yang selama ini banyak dikelola oleh masyarakat.

BACA JUGA  Polres Blora Tangani Kasus Penendangan Kucing yang Viral, Pelaku Terancam Pasal 337 KUHP

Ketua Bapemperda, H. Musapak, SH, dalam penjelasannya menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap Madrasah Diniyah diperlukan agar lembaga pendidikan keagamaan ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembentukan karakter generasi muda di Kabupaten Grobogan.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat peran Madrasah Diniyah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pendidikan berbasis keagamaan,” jelas Musapak.

Usai penyampaian penjelasan dari Ketua Bapemperda, rapat ditutup dengan keputusan bahwa Bupati Grobogan akan memberikan tanggapan terhadap Raperda inisiatif tersebut pada Rapat Paripurna berikutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

BACA JUGA  Layanan Daerah Makin Mudah dan Transparan: Bupati Setyo Hadi Dorong Transaksi Digital untuk Grobogan

Rapat Paripurna ke-40 berjalan lancar, tertib, dan penuh khidmat. Setelah rapat ditutup, DPRD Grobogan melanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-41 secara internal.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2